Koordinasi ini merupakan wujud implementasi dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2017 yang menginginkan efektivitas dan penguatan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dari berbagai instansi pemerintah, yang bidang tugas dan fungsinya berhubungan dengan peredaran POM, baik di Pemerintah Provinsi maupun Kab/Kota.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H Abdul Haris dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Kalsel, H Siswansyah mengatakan sebagai perwujudan salah satu nawacita Presiden RI, Joko Widodo yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia melalui sektor kesehatan.
“Dengan adanya Inpres Nomor 3 Tahun 2017 memberikan kesempatan kepada Badan POM untuk mengimplementasikan tugasnya secara lebih baik lagi dengan menjadi koordinator yang menyusun dan menyempurnakan regulasi terkait POM” ujarnya.
Badan POM, lanjutnya, tidak bisa bekerja sendiri untuk mengimplementasikan Inpres ini. Dinas-Dinas yang berada di bawah koordinasi Kementerian yang di instruksikan dalam Inpres ini diwajibkan keikutsertaannnya untuk melakukan sinergi dalam mewujudkan sistem informasi database dan pelaporan terkait efektivitas POM.
Ia harapkan koordinasi ini dapat memberikan wawasan baru dan menguatkan komitmen kita bersama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Banjarmasin, Muhammad Guntur mengatakan melalui pertemuan koordinasi Inpres Nomor 3 Tahun 2017 ini dapat bersinergi dengan Badan POM untuk terlibat aktif dalam kegiatan POM. MC Kalsel/Ar