Kunjungi Pondok Pesantren sebagai Langkah Preventif Cegah Perkawinan Anak

Kegiatan PUSPAGA di Pondok Pesantren Darul Hijrah Putri. MC Kalsel/scw

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kunjungan dalam rangka sosialisasi Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak ke Pondok Pesantren Darul Hijrah Puteri.

Kegiatan ini dalam rangka percepatan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, yaitu lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif serta penekanan pada pentingnya penguatan ketahanan keluarga dan percepatan penurunan angka perkawinan anak di Kalsel, Banjarbaru, Rabu (28/9/2022).

Kepala DPPPA Kalsel, Adi Santoso mengatakan, kegiatan ini bertujuan sebagai langkah preventif dalam pencegahan perkawinan anak dan membentuk anak-anak yang mandiri, sehingga dapat menyelesaikan masalah sendiri serta dapat membantu teman yang mengalami masalah. 

Disampaikan Adi, mempromosikan PUSPAGA sebagai pusat pembelajaran keluarga dimana masyarakat juga dapat berkonsultasi tentang permasalahannya, termasuk masalah keluarga dan untuk menurunkan angka kekerasan pada anak melalui program pendidikan/pengasuhan, karena sekolah-sekolah khususnya pondok pesantren merupakan salah satu sasaran layanan PUSPAGA.

“Di pondok pesantren anak-anak dapat membangun karakter positif dengan unsur utama keislaman, dapat terjaga ibadah-ibadahnya, terjaga dari pergaulan bebas, terbiasa hidup mandiri, dan disiplin,” kata Adi.

Sehingga, di pondok pesantren anak juga berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

“Ada hak anak yang harus dipenuhi diantaranya yaitu anak memiliki hak untuk beribadah menurut agamanya, kemudian anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kekejaman, kekerasan dan penganiayaan,” ucap Adi.

Selanjutnya, Adi mengharapkan peran dan kontribusi langsung dari anak-anak, agar mereka dapat berperan sebagai Pelopor dan Pelapor (2P).

Pelopor di sini adalah bagaimana anak-anak diharapkan dapat memulai aksi/kontribusi positif dan sebagai agen perubahan. Sementara sebagai pelapor, anak-anak diharapkan dapat melaporkan segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak dan tindak kekerasan anak.

“Jika mendengar dan melihat adanya tindak kekerasan pada anak maka segera laporkan pada kami melalui Layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129,” tandas Adi. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai