Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel telah memiliki terobosan pelayanan pembuatan Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR) Tenaga Kesehatan Tepat Waktu secara online melalui laman http://ktki.kemkes.go.id pada menu registrasi.
Kepala Dinkes Kalsel, Diauddin mengatakan, cara daftar STR online atau registrasi e-STR diwajibkan menggunakan e-mail pribadi dan dilakukan secara mandiri untuk menjamin keamanan data tenaga kesehatan. Kesalahan dalam pengisian data menjadi tanggung jawab pemohon.
“Sebelum melakukan daftar STR online atau pendaftaran STR secara elektronik, ada sejumlah berkas atau file yang harus disiapkan,” kata Diauddin, Banjarmasin, Jumat (5/8/2022).
Diauddin menyampaikan, file yang akan diupload dalam proses pendaftaran, diantaranya pas foto terbaru berlatar 4×6 dan dalam posisi tegak dan berlatar belakang merah (ukuran file maksimal 200 Kb dengan format png, jpg, atau jpeg).
“File KTP (ukuran file maksimal satu Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg). Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP (maksimal tiga bulan), Surat Sumpah Profesi, dan Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi, dan atau STR Lama (ukuran file maksimal satu Mb, dengan format pdf),” ucap Diauddin.
Ada dua kategori dalam pengajuan registrasi STR menurut Diauddin, yaitu dengan cara daftar STR online dilakukan untuk pengajuan registrasi baru dan pengajuan registrasi ulang.
Dikatakan Diauddin, ada beberapa file yang harus disiapkan tenaga kesehatan untuk melakukan pendaftaran online STR untuk Registrasi Baru, yaitu Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi. MC Kalsel/scw