Rapat Koordinasi Pencegahan Konflik Sosial Kalimantan Selatan

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Selatan, Heriansyah (kiri) bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Said Ahmad membuka Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial kabupaten kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2022 di salah satu hotel di Kotabaru, Rabu (23/2/2022).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Selatan, Heriansyah menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial kabupaten kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2022 di salah satu hotel di Kotabaru, Rabu (23/2/2022).

Ia menyebutkan, jika konflik sosial yaitu perseteruan dua kelompok masyarakat atau lebih yang berdampak luas dan mengganggu stabilitas serta menghambat pembangunan nasional.

“Konflik sosial perlu penanganan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadinya konflik yang mencakup, pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik,” ujar Heriansyah.

Sebagai bentuk mendukung penanganan konflik sosial, diperlukan peningkatan efektivitas, keterpaduan, dan sinergi dalam pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik melalui sistem koordinasi terpadu pada tingkat provinsi kabupaten kota.

“Hal itu menjadi dasar dilaksanakannya rapat koordinasi penanganan konflik sosial kabupaten kota se-Kalimantan Selatan tahun 2022 yang bertemakan, Sinegisitas Penanganan Konflik Sosial di daerah dan persamaan persepsi program Kesbangpol kabupaten kota tahun 2022,” lanjutnya.

Pertemuan tersebut sekaligus sebagai sebagai bentuk silaturahmi dan meningkatkan sinergitas bersama dalam menyikapi penanganan konflik sosial yang termasuk penanganan konflik, pencegahan konflik serta pemulihan pasca konflik.

Kemudian diharapkan dari kegiatan ini dapat mengantisipasi secara dini, hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

“Diharapkan dapat menjaga keamanan, kedamaian, dan persatuan, pemerintah, sesuai dengan tujuan nasional sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” sebut Heriansyah.

Pentingnya koordinasi tersebut dilandasi dari amanah oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, namun pelaksanaannya tetep mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Dalam Rakor ini dihadiri Brigjen Pol Dr. Heri Armanto Sutikno (Kabinda Kalsel), Said Ahmad (Sekda Kotabaru), Adi Sutomo (Kepala Kesbangpol Kotabaru), Kompol Suprayoto (Kasubdit Keamanan Negara Dir Intelkam Polda Kalsel), Kapten Inf Wartono (Pasintel Kodim 1004/Ktb), Kapten Laut (S) Guntur Mahendra (Pasintel Lanal Kotabaru), AKP Syaufiq (Kasat Intelkam Polres Kotabaru), Ahmad Riduan (Kasintel Kejari Kotabaru), Akhmad Kamal (Kepala Kementrian Agama Kabupaten Kotabaru), Kepala Kesbangpol se-Kalimantan Selatan, dan Tokoh Agama – Tokoh Masyarakat Kotabaru. MC Kalsel/Fuz

Mungkin Anda Menyukai