Pada pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III, Pemerintah Kota Banjarmasin berupaya lebih spesifik pada skala yang lebih kecil atau PSBK (Pembatasan Sosial Berskala Kecil) di tingkat kelurahan sampai RT/RW dengan memberdayakan potensi yang ada di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pada konferensi pers di Balai Kota Banjarmasin, Selasa (26/5/2020).
Pada dasarnya dikatakan Ibnu, Gugus Tugas juga telah melaksanakan PSBK pada PSBB jilid I dan II.
“Saya sudah dapat laporan jika Lurah, Babhinsa, Babhinkamtibnas, dan petugas Puskesmas sudah melakukan upaya ini (PSBK) tetapi memang kemarin pada PSBB tahap I dan II mereka ini beban tugasnya lebih kepada pendataan masyarakat terdampak Covid-19 atau warga miskin,” ujar Ibnu.
Oleh karena itu, pada PSBB jilid III yang dilaksanakan selama 10 hari dari tanggal 22-31 Mei, Ibnu mengimbau kepada setiap kelurahan untuk menggerakkan RT/RW agar masyarakat lebih peduli dalam menjaga lingkungan masing-masing.
“Di semua kecamatan sudah ada beberapa perwakilan kelurahan yang melaksanakan upaya tersebut. Kami memberikan apresiasi kepada kelurahan yang sudah melaksanakan upaya itu. Paling tidak setiap kelurahan membina RT/RW mereka dengan bantuan Babhinsa dan Babhinkamtibnas sehingga PSBK ini bisa dilaksanakan,” tukas Ibnu. MC Kalsel/Jml