Mulai 16 Mei 2020, 3 Kabupaten/Kota di Kalsel Resmi Terapkan PSBB

Ketua Harian Tim GTPP Covid-19 Kalsel, Abdul Haris, pada konferensi pers pelaksanaan PSBB di 3 kabupaten/kota di Kalsel, Banjarbaru, Rabu (13/5/2020). MC Kalsel/Jml

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei lalu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi dengan Tim GTPP Covid-19 dari ketiga daerah tersebut.

Ketua Harian Tim GTPP Covid-19 Kalsel, Abdul Haris, mengatakan ketiga daerah tersebut sudah mempersiapkan berbagai hal, baik itu dari sektor kesehatan, pengamanan sampai jaring pengaman sosial, guna memperlancar pelaksanaan PSBB.

“Hari ini kami melakukan pertemuan dengan tim Gugus Tugas dari 3 daerah yang akan melaksanakan PSBB, Alhamdulillah mereka sudah siap semua baik dari hal yang bersifat teknis maupun non teknis termasuk pengamanan selama PSBB tersebut,” kata Haris, Banjarbaru, Rabu (13/5/2020) sore.

Dikatakan Haris, dari pertemuan itu telah disepakati bahwa pelaksanaan PSBB di 3 kabupaten/kota tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Mei 2020 pukul 00:01 WITA.

“Sebelum tanggal 16 mereka kami minta untuk melakukan sosialisasi dan melakukan persiapan seperti pendirian posko pengamanan,” jelas Haris.

Haris pun menegaskan bahwa PSBB merupakan upaya pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat agar penyebaran Covid-19 yang semakin masif bisa dihentikan.

Tentunya, pemerintah perlu dukungan dan kerjasama dari masyarakat, sehingga tujuan dari PSBB tersebut bisa dicapai.

“Dalam pelaksanaan PSBB perlu kedisiplinan kita semua untuk melaksanakan protokol Covid-19. Pelaksanaannya juga harus lebih baik dan lebih ketat lagi. Oleh karenanya, Keterlibatan masyarakat juga sangat penting,” pungkas Haris. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan