Masyarakat Dilarang Bakar Hutan dan Lahan

Suasana rapat pertemuan dentgan tim pengumpulan data terkait antisipasi karhutla tahun 2019 di kantor BPBD Kalsel, Banjarbaru, Rabu (21/8/2019). MC Kalsel/scw

Badan Penanggulangan Berencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan rapat pertemuan dentgan tim pengumpulan data terkait antisipasi karhutla tahun 2019 di kantor BPBD Kalsel, Banjarbaru, Rabu (21/8/2019).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala BPBD Kalsel Wahyuddin yang dihadiri tim satgas karhutla, jajaran kepala SKPD Lingkup Pemprov Kalsel, BPBD Kabupaten/Kota, dan jajaran terkait lainnya.

Dikesempatannya Ketua Pelaksana menerangkan ada kasus pembakaran lahan dan hutan yang di ketahui ada 3 orang yang berhasil diamankan aparat. Jadi mereka diduga membakar lahan di kawasan Sungai Ulin dan Sungai Tabuk.

“Jadi, tiga orang ini dimintai keterangan karena tertangkap tangan membakar lahan. Lokasi penangkapan masih terbatas di dua daerah yakni kabupaten Banjar dan Banjarbaru,” ujarnya.

Oleh karena itu kita akan menunggu proses hukum, dimana jika terbukti mereka akan dikenakan sanksi sesuai perda nomor 1 tahun 2008, berupa kurangan 6 bulan dan denda 50 juta.

Ia mengharapkan dengan kejadian ini, masyarakat tidak membakar hutan atau lahan dengan alasan apapun.

Sementara itu, AKBP Endang Agustina selaku Kasubid 4 Diskrimsus Polda Kaslel mengatakan perlu kami klarifikasi untuk satgas karhutla sampai saat ini pihak polda kalsel belum melakukan upaya-upaya paksa terhadap ditemukannya pembakaran lahan.

“Hingga sampai saat ini semuanya masih pada tahap penyelidikan. Sesuai dengan perintah pak kapolri melalui Diskrimsus semua peristiwa itu harus dilakukan upaya penyelidikan,” katanya usai mengikuti rapat.

Mungkin nanti jika ditemukan cukup bukti maka itu akan kita beritahukan ke tahap penyidikan (tahap satu). “Untuk saat ini semua kebakaran lahan dan hutan kita tangani secara signifikan,” tegasnya.

Sementara dari data kurang lebih 20 kebakaran hutan dan lahan yang kita lakukan penyelidikan yang tersebar di Kalsel yaitu di Kabupaten tapin, Banjar, Banjarbaru, Tanah Laut, Kotabaru, dan Marabahan.

“Pada tahun ini kita memang melakukan penekanan pada pencegahan karena Kapolda Kalsel telah menetapkan beberapa pola kegiatan penegakan hukum. Jadi kita memang aktif di pemasangan baliho, pamflet, spanduk, patung idiologis yang dilakukan rekan-rekan kita di lapangan untuk mengajak menghimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran untuk membuka lahan maupun penanaman berikutnya,” tegasnya. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan