DAU Harus Digunakan Untuk Infrastruktur

Anggota DPD RI Ajiep Padindang (tengah) didampingi Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Asal Kalsel Antung Fatmawati (Kanna) dan Staf Ahli Gebernur Kalsel Bidang Ekonomi dan Pembangunan Achmad Sofiani (Kiri) memberikan tanggapan pada acara Rapat Kerja Gubernur Kalsel Bersama Komite IV DPD RI dalam rangka mempersiapkan penyusunan pertimbangan terhadap rancangan undang – undang APBN Tahun Anggaran 2019 di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Kantor Setda Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Selasa (18/9). MC Kalsel/tgh

Pemerintah Provinsi Kalsel menggelar Rapat Kerja Gubernur Kalsel Bersama Komite IV DPD RI dalam rangka mempersiapkan penyusunan pertimbangan terhadap rancangan undang – undang APBN Tahun Anggaran 2019 di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Kantor Setda Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Selasa (18/9).

Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Asal Kalsel Antung Fatmawati mengatakan bahwa rapat ini sangat penting untuk memperjuangkan anggaran 2019. “ Oleh karena itu harusnya seluruh satuan kerja perangkat daerah diundang, bupati diundang karena ini berkatan dengan anggaran. Apa yang mau diperjuangkan kalau tidak ada laporan, jangan sampai nanti DPD yang disalahkan,” katanya.

Saya sangat kecewa dengan respon pemerintah Kalsel, karena hanya sedikit yang hadir meski begitu saya berharap kedepan bisa lebih baik lagi. “Bagaimana mau membantu ini saja kosong saya ingin Kalsel maju kita harus sama – sama bergerak sesuai moto Gubernur untuk memajukan Kalsel,” tegasnya.

Selanjutnya dikesempatannya Staf Ahli Gubernur Kalsel Bidang Ekonomi dan Pembangunan Achmad Sofiani mengatakan undangan yang dihadirkan memang hanya 24 orang. Karena itu memang hanya 24 orang yang hadir dan rapat terlihat sedikit. “Yang kita undang semua hadir tadi saya sudah cek absen peserta,” ucapnya.

Sofiani menerangkan selama ini Pemprov Kalsel memiliki kendala dana APBN yang turun tidak sesuai yang di programkan.

Namun terkait empat proyek yang didanai APBN saat ini masih terus berjalan yaitu bandara, KI Batulicin, Jorong serta bendungan Tapin.

Oleh sebab itu diakuinya selama ini Dana Alokasi Umum (DAU) lebih diutamakan untuk belanja pegawai, operasional belanja rutin dan belanja tidak langsung lainnya sementara dalam rancangan undang-undang (RUU) nanti 25 persen DAU harus digunakan untuk infrastruktur atau belanja langsung. “Ini berlaku bagi Pemprov dan Pemkab serta Pemko,” katanya.

Dikesempatan yang sama Anggota DPD RI Ajiep Padindang menambahkan selain untuk operasional Pemda yang menerima DAU harus mengalokasikan 25 persen untuk infrastruktur.

Sementara itu berdasarkan data simptada data TKDD 2018 sampai dengan September 2018 DAU Kalsel dengan pagu Rp 7,9 miliar terealisasi Rp 5,9 miliar artinya sudah 74 persen terealisasi. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan