Penyuka Sesama Jenis, Oknum Guru Pencabulan Berhasil Diamankan

Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Rachmat Mulyana (tengah) memperlihatkan barang bukti berupa pakaian sekolah korban pencabulan anak di bawah umur di Polda Kalsel Banjarmasin, Selasa (8/5). Mc Kalsel / Fuz

Miris, seorang guru yang seharusnya memberikan pendidikan kepada muridnya, malah melakukan tindakan asusila berupa pencabulan terhadap anak didiknya sendiri. Perbuatan bejat tersebut dilakukan KH (35) di sekolah dan dirumah dinasnya.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Rachmat Mulyana mengatakan tindak asusila oknum guru tersebut berhasil diketahui setelah dua korban berinisal MAH (12) dan HZR (13) melaporkan tindakan pencabulan itu ke Polresta Banjarbaru pada tanggal 16 April 2018 lalu.

“Oknum guru berinisial KH mengancam korbannya dengan memberikan nilai jelak, tindak asusila tersebut dilakukan tersangka dengan memegang area kemaluan korban dan melakukan onani hingga keluar spermanya”jelas Kapolda Kalsel.

Setelah dilakukan penyidikan oleh Polresta Banjarbaru, lanjutnya, tersangka KH berhasil diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat pada tangga 7 Mei 2018. Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, KH mengakui bahwa korban dari perbuatannya ini lebih dari 20 orang dan korban merupakan anak didik tersangka.

“Kejadian dengan TKP salah satu SD di Banjarbaru terjadi diruang kelas dan ruang hasta karya, kejadian di rumah dinas tersangka saat korban melaksanakan les privat dan menginap di rumah dinas tersangka” beber Rachmat.

Tersangka sendiri diketahui telah memiliki Isteri, terang Kapolda, namun isteri tersangka tidak pernah diperlakukan sebagaiman para isteri pada umumnya. Tersangka lebih senang dengan anak laki-laki atau bisa dibilang LGBT.

Atas perbuatannya tersangka KH akan dikenakan pasal 82 ayat 2 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Rahmah Khairita mebeberkan, tersangka KH sudah menjadi PNS sejak tahun 2012, dan saat ini status tersanga sebagi guru di salah satu SD Banjarbaru masih dalam pemberhentian sementara hingga keluar putas dari sidang pengadilan.

“Berdasarkan laporan Kepala Sekola SD tersebut, tersangka selama menjadi guru sangat aktif di sekolah”  ucap Rahmah.

Untuk anak, lanjut Rahmah, pihaknya akan melakukan pendampingan dengan bekerja sama dengan psikolog untuk memulihkan mental korban. Dan untuk proses hukum tersangka akan diserahkan kepada Polres Banjarbaru. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan