Polda Kalsel Ungkap Peredaran Narkoba Di Lapas

Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Rachmat Mulyana (tengah) memperlihatkan barang bukti berupa sabu saat gelar hasil tangkapan di Polda Kalsel Banjarmasin, Selasa (8/5). 32 paket sabu seberat 2 kilogram, 503 butir ekstasi warna merah muda dan 134 butir ekstasi warna biru diekspose. Mc Kalsel / Fuz

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melalui Dit Resnarkoba Polda Kalsel bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel berhasil mengungkap peredaran narokoba jaringan lembaga permasyarakatan karang intan, Martapura.

Kapolda Kalsel, Brigjen Pol. Rachmat Mulyono menjelaskan pengungkapan ini merupakan bentuk kepedulian Polda Kalsel dan BNN atas peredaran narkoba yang terjadi di Kalimantan Selatan.

“Berawal dari sebuah informasi, penyidikan awal dilakukan di Tanah Bumbu, namun sengaja dilepas oleh Dit Resnarkoba karena disinyalir masih ada bandar lain yg menyimpan narkoba jenis sabu tersebut” kata Rachmat pada konferensi pers di depan kantor Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (8/5).

Hingga hari menjelang sore, lanjutnya, Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil menangkap seorang tersangka berinisal PN alias AK warga Jl. Prona I gang indrajaya, Kelurahan Pemurus, Banjarmasin.”Disitu didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 300 gram, dan 637 butir pil ekstasi jenis Micky Mouse” terangnya.

Kasuspun dikembangkan dengan menintrogasi mendalam tersangka, lanjut Kapolda, hingga berhasil diketahui masih ada sisa sekitar 1.700 gram sabu-sabu yang disembunyikan tersangka disekitar daerah penangkapan, tepatnya di Jl. Prona I gang pembangunan 4, Kelurahan Pemurus, Banjarmasin. “Total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita 2 Kg sabu-sabu dan 637 butir pil ekstasi” jelasnya.

Lebih jauh Kapolda Kalsel menerangkan, rangkaian penangkapan ini masih ada kaitannya dengan salah satu tersangka yang saat ini mendekap di Lapas Karang Intan, Martapura.

Rachmat mengatakan diperlukan dukungan dari seluruh stkeholder untuk ikut peduli terhadap pemberantasan narkoba di Kalsel. Jangan sampai orang yang sudah mendekap dalam penjara dapat dengan bebas mengendalikan peredaran narkoba ini.

“Kalo boleh saya menilai, yang lain kepeduliannya tidak betul-betul ingin memberantas narkoba yang beredar di Kalimantan Selatan” Pungkasnya.

Atas Perbuatannya tersebut AK dikenakan pasal 114 ayat 2 sub  pasal 112 pasal 2 UU RI nomor 3  tahun 2009, tentang narkotika. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan