DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menjawab pendapat Gubernur atas rancangan peraturan daerah inisiatif dewan pada rapat paripurna, Rabu (18/4). H. Hamsyuri, SH selaku wakil ketua menyampaikan langsung jawaban DPRD Prov Kalsel tersebut
Rancangan Perda adalah merupakan regulasi bagi penyelenggara daerah sekaligus inventarisasi dan identifikasi masalah ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi.
Inventarisasi berguna untuk antisipasi pengaturan penanganan dan penegakan ketentraman dan keamanan sekaligus mengaktualisasi dengan kewenangan dari pemerintah Provinsi lainnya.
Rancangan perda ini harus lebih ditujukan bersifat sinkronisasi antar beberapa regulasi daerah yang terlebih dahulu ditetapkan. Sehingga regulasi yang mengatur urusan di bidang ketentraman dan ketertiban umum tidak tumpang tindih.
Juga pada hal yang diperlukan dalam inventarisasi dan identifikasi permasalahan ketentraman dan ketertiban umum hendaknya banyak menguraikan situasi dan kondisi teknis secara garis besar sebenarnya hal teknis tersebut berada pada wewenang kabupaten/kota yang memiliki wilayah tersebut. Mc Kalsel/Rns