Laporan Pansus Raperda Tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal

Ketua panitia khusus Raperda pengelolaan sumber daya Genetika lokal, Ir. Danu Ismadi Saderi, MS (kiri) membacakan laporannya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (18/4). Mc Kalsel/Rns

Panitia khusus raperda pengelolaan sumber daya Genetika lokal memberikan laporannya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (18/4). Laporan tersebut dibacakan langsung oleh Ir. Danu Ismadi Saderi, MS selaku ketua panitia Pansus.

Usulan Raperda inisiatif DPRD didasarkan atas perhatian dari lembaga legislatif daerah menyikapi telah diundangkannya UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, dimana bangsa Indonesia mempunyai landasan hhukum untuk mengelola sumber daya genetik (SDG) hewan dan perbibitan ternak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial, budaya dan ekonomi.

Jika dilihat pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang memberi amanat urusan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah yakni urusan pertanian, dimana saran dan prasarana, kesehatan hewan, bencana pertanian, dan juga perizinan perusahaan pertanian menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Oleh karena itulah setelah mencermati kewenangan-kewenangan yang dimiliki daerah, DPRD Prov Kalsel menyoroti dengan seksama perihal sumber daya genetik lokal daerah yang membutuhkan suatu payung hukum dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatannya.

Penguasaan negara dan pengelolaan yang dilakukan pemerintah daerah atas sumber daya genetik lokal berdasarkan asli geografis daerah yag bersangkutan, shingga dalam pengelolaan dan pemanfaatannya mampu memberikan kontribusi yang positif bagi daerah dan masyarakat lokal.

Saran-saran dari panitia khusus yang menjadi bahan pertimbangan bagi dewan diantaranya adalah pemerintah daerah diharapkan mampu untuk menguatkan peran dari balai karantina hewan dan tanaman sebagai pengaman lalu lintas sumber daya genetik lokal daerah.

Dengan ditetapkannya Raperda Sumber daya genetik lokal ini juga menjadi peraturan daerah diharapkan kepada pemerintah daerah segera dilakukan inventarisasi kembali terhadap SDG lokal yang dimiliki daerah, sehingga tidak ada lagi SDG Kalsel yang diambil orang lain tanpa memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Mc Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan