Tiga Opsi Untuk Tenaga Non ASN

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra 

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra menyampaikan perkembangan pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) usai mendengarkan arahan Presiden RI, Joko Widodo yang disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas di salah satu hotel di Banjarmasin.

“Kalau masalah pendataan non ASN, saat ini kita sudah pada tahapan verifikasi dan validasi, kita sudah menyampaikan dan bukan hanya data Provinsi Kalimantan Selatan tapi juga pemerintah daerah kabupaten/kota sudah ada,” ujar Galuh Tantri Narindra, Selasa, (18/10/2022).

Dijelaskan, beberapa data yang mungkin tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan ada tahapan perbaikan kemudian akan disampaikan ke BKN dan Kemenpan RB dan didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing kepala daerah.

Dalam arahan yang disampaikan oleh Menpan RB, ada tiga opsi yang memungkinkan akan ditempuh untuk melaksanakan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mana pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.

Tiga opsi atau alternatif penyelesaian Tenaga Non ASN tersebut yakni, pertama seluruh tenaga Non ASN diangkat seluruhnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), kedua diberhentikan seluruhnya, dan ketiga diangkat sesuai dengan prioritas.

“Kalau opsi semuanya, diangkat menjadi P3K itu saya pikir hampir tidak memungkinkan karena tadi dari catatan Menteri, dikatakan bahwa gaji P3K itu di APBN tapi pada faktanya itu dibebankan kepada APBD,” tambah Galuh Tantri Narindra.

Pengangkatan Tenaga Non ASN menjadi P3K disebutkan beban daerah cukup berat, di Kalimantan Selatan data yang masuk 10.529 yang nantinya akan diverifikasi lagi. 

“Arahan Gubernur akan memperjuangkan bagaimana nasib Tenaga Non ASN tetap dapat bekerja di Provinsi Kalimantan Selatan, sedangkan opsi ketiga mungkin ini diangkat sebagian sesuai dengan prioritas, nah ini mungkin yang akan terus dikawal oleh Provinsi Kalimantan Selatan agar Tenaga Non ASN yang diangkat adalah orang yang memiliki kualifikasi dan kompeten,” sebutnya. MC Kalsel/Fuz

Mungkin Anda Menyukai