KLH MINTA FUNGSI LAHAN GAMBUT DIKEMBALIKAN

Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, Riswandi memberikan keterangan di ruang kerjanya, Rabu (11/10/2017)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta, agar fungsi lahan gambut dikembalikan kepada keadaan awal sebagai kawasan tangkapan air, guna pengendalian banjir.”

Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel – Riswandi mengatakan permintaan itu saat pihaknya melakukan konsultasi dengan Kementerian LHK di Jakarta, Selasa (10/10) lalu. Konsultasi itu atas undangan Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi untuk membicarakan penanganan lahan gambut di Kalsel. Pasalnya dalam penanganan lahan gambut terbagi dua yaitu  Badan Restorasi Gambut Nasional (BRGN) dan langsung merupakan kewenangan masing-masing daerah yang memiliki potensi lahan gambut. Kawasan lahan gambut yang bukan berada dalam BRGN itu yang dibicarakan dengan Kementerian LHK, contohnya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menggunakan lahan gambut harus mengembalikan fungsi lahan tersebut seperti keadaan awal, bila masa Hak Guna Usaha (HGU) sudah berakhir. Terkecuali lahan gambut yang menjadi kawasan budidaya dalam kaitan meningkatkan ekonomi kerakyatan bisa tetap sesuai peruntukannya. Riswandi menambahkan sekitar 60 persen lahan gambut yang tersebar di 13 kabupaten-kota di Kalsel merupakan kawasan budidaya yang sudah sejak lama dimanfaatkan oleh masyarakat. Di antara sisanya tersebut yang dalam beberapa tahun belakangan menjadi kawasan usaha perkebunan kelapa sawit. (NRH/RDM)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan