Kalimantan Selatan Deklarasikan Stop Perkawinan Anak

Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak dideklarasikan di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Rabu(13/12/2017).

Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak dideklarasikan di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Rabu(13/12). Gerakan ini diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A), Pemprov Kalsel dan puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

 

Asisten Deputi Pengasuhan Hak Anak Atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan Deputi Bidang Tumbuh Kembang KPPPA Rohika  Kuniadi Sari mengatakan berdasarkan data UNICEF Indonesia sendiri menempati urutan ke-7 tertinggi di dunia dan urutan ke-2 tertinggi di ASEAN dalam kasus perkawinan anak. Menurutnya perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak serta pelanggaran terhadap hak anak khususnya hak untuk menikmati kualitas hidup yang baik dan sehat serta hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya. BPS dan UNICEF juga mencatat indikasi pernikahan anak di Indonesia hampir terjadi di semua wilayah. Pada laporan tersebut, angka perkawinan usia anak atau kekerasan seksual, angka kematian ibu saat melahirkan, angka kematian bayi, perdagangan manusia, eksploitasi kerja dan nikah tanpa pengesahan negara yang menyebabkan ketiadaan akte kelahiran sehingga berdampak pada hak pendidikan dan kesehatan bagi sang anak. Rohika  Kuniadi Sari berharap melalui Gerakan Stop Perkawinan Anak ini, revisi Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang mencantumkan batas usia minimal perkawinan perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun akan dapat diwujudkan. (NRH/RDM)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan