Hal itu disampaikan Gubernur Kalsel – Sahbirin Noor yang diwakili Wakil Gubernur Rudy Resnawan pada rapat paripurna DPRD Kalsel dengan agenda penjelasan Gubernur Kalsel terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, di Banjarmasin, Selasa (22/08/2017).
Ia menjelaskan dalam raperda Perubahan APBD 2017, pendapatan sebesar Rp. 6.014.323.859.408,- dan belanja Rp. 6.380.081.062.997,- sehingga terdapat selisih kurang sebesar Rp. 365.757.203.589,- yang akan ditutupi oleh pembiayaan netto dari pembiayaan daerah.
Dimana pembiayaan daerah pada rancangan APBD 2017 terdiri atas penerimaan pembiayaan yang dianggarkan sebesarRp.397.257.203.589,- yang terdiri dari silpa tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 31.500.000.000,- yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah kepada Bank Kalsel sesuai Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang penambahan penyertaan modal kepada BPD Kalsel dan Bank Perkreditan Rakyat yang merupakan anggaran dalam APBD murni 2017. Sehingga tidak ada penambahan penyertaan modal dalam raperda perubahan APBD 2017 ini. Maka jumlah penerimaan dikurangi dengan jumlah pengeluaran pembiayaan inilah yang merupakan sisa pembiayaan netto yang digunakan untuk memenuhi selisih kurang atas pendapatan.