Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan di Bidang Pelayanan Publik dengan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), Forkopimda, dan Instansi Vertikal dilingkup Pemprov Kalsel, Banjarbaru, Senin (20/2).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris Makkie selaku pemimpin dalam Rakor Percepatan Pembangunan di Bidang Pelayanan Publik mengatakan rakor ini bertujuan untuk memberikan solusi kepada SKPD-SKPD dan instansi vertikal dilingkup Pemprov Kalsel dalam menangani persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pelayanan kepada publik.
Dirinya mengatakan terkait dengan adanya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, memuaskan dan pasti, ini mengharuskan instansi pelayanan agar memiliki dan memajang Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan pelayanan yang diberikan.
“Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi tuduhan-tuduhan bahwa disetiap instansi pelayanan jika tidak menggunakan biaya tambahan tidak akan dilayani, hal inilah yang harus kita hindari dan kita hapuskan jika hal tersebut masih terjadi”. tegasnya.Haris berharap dalam memberikan pelayanan kepada publik instansi vertikal dapat terus berupaya meningkatkan dan melakukan evaluasi, serta berinovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.
Dikesempatan yang sama Sekda Provinsi Kalsel, Abdul Haris Makkie juga membahas terkait masalah pungutan liar (pungli) yang masih terjadi dilingkungan Pemprov Kalsel.
Dirinya mengatakan sejak terbentuknya tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dilingkungan Pemprov Kalsel sudah ada beberapa operasi yang telah dilakukan, dan beberapa diantaranya ada oknum yang tertangkap tangan.
“Hal ini mengindikasikan bahwa masih terjadi kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dalam hal ini pungutan liar walupun besar kecilnya tidak kita ketahui” ujarnya.
Oleh karena itu perlu adanya sinkronisasi antara inspektorat, biro hukum, dan instansi terkait lainnya agar melakukan koordinasi dengan instansi vertikal untuk memberikan penekanan bahwa pentingnya memberikan pelayanan kepada pengguna jasa tanpa melakukan pungutan liar.
“Ini merupakan sudah menjadi kewajiban kita selaku Aparatur Sipil Negara dan pelayan bagi masyarakat untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya tanpa melakukan pungutan liar” pungkasnya. (Jml)