Saat ini, hadirnya inovasi Dukcapil go Digital membuat pengurusan dokumen kependudukan semakin mudah dan cepat serta mampu meminimalisir terjadinya pungli oleh pihak ketiga atau calo.
“Ini memang yang lagi kami gerakan sebagai bentuk gerakan masyarakat sadar administrasi kependudukan (adminduk). Apalagi ini adalah ruhnya, bagaimana nanti masyarakat bisa mengurus sendiri dokumen kependudukan dengan mudah melalui gawai pintar mereka,” kata Kepala Disdukcapil-KB Kalsel, diwakili Plt Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil-KB Kalsel, Musyridyansyah, Banjarbaru, Senin (3/5/2021).
Musyridyansyah menjelaskan, beberapa catatan yang perlu diperhatikan masyarakat agar mudah mengurus dokumen kependudukan yakni memastikan dokumen pendukung tidak bermasalah, lengkap dan jelas.
“Kalau kita tarik ke hulu, seperti kebiasaan menggunakan tangan ketiga (calo) terkadang bisa membuat kesalahan baik dalam hal penulis nama, riwayat dan lain sebagainya. Inilah yang nantinya akan merepotkan masyarakat, karena perlu proses memperbaikinya. Jadi keterlambatan bukan dari kantor Dukcapil,” kata Musyridyansyah.
Melalui Dukcapil go Digital, masyarakat dipermudah dalam mengurus dokumen kependudukan tertentu secara online baik melalui website, aplikasi, bahkan lewat pesan singkat.
Selain itu, masyarakat bisa mencetak dokumen secara mandiri dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gram sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2019.
“Untuk dokumen kependudukan seperti kartu keluarga masyarakat bisa mencetaknya sendiri setelah diurus secara online. Namun, untuk KTP dan KIA (Kartu Identitas Anak) harus dicetak oleh kantor Dukcapil setempat karena memakai kartu khusus, apalagi KTP ada chip didalamnya yang menyimpan semua data kependudukan masyarakat yang bersangkutan,” tukas Musyridyansyah. MC Kalsel/Jml