Sosialisasi Tata Cara Bantuan Keuangan Partai Politik

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong terwujudnya pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel, sehingga mengundang kepada seluruh partai politik mengikuti Sosialisasi Tata Cara Bantuan Keuangan Partai Politik di salah satu hotel di Banjarmasin.

Sekretaris Daerah Prov Kalsel, Roy Rizali Anwar menyebutkan jika sosialisasi yang diselenggarakan oleh oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Prov Kalsel ini sebagai media edukasi bagi masyarakat agar memahami proses demokrasi terkait bantuan-bantuan yang telah ditetapkan.

“Bantuan keuangan partai politik melalui Bakesbangpol Kalsel ini bertujuan membentuk proses pendidikan politik yang baik bagi segenap masyarakat sehingga menciptakan proses demokrasi yang mengusung asas profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi,” kata Roy, Rabu (6/12/2023).

Sekda Kalsel juga mengimbau kepada seluruh peserta, untuk mengikuti dan menyimak kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, agar memahami betul mekanisme dan tata cara bantuan keuangan partai politik.

Upaya Pemprov Kalsel dalam hal ini atas dasar mewujudkan bantuan keuangan kepada parpol yang tertib administrasi dan taat aturan, bagi partai politik di Kalsel, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan.

Penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, sesuai dengan program kerja Bidang Politik Bakesbangpol Kalsel 2023.

Kegiatan sosialisasi tata cara bantuan keuangan parpol ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan sistem pelaporan bantuan keuangan yang akurat dan akuntabel berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 78 Tahun 2020.

“Perlu menjadi perhatian, bahwa bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan  pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan kepada pengurus partai politik, harus memahami aturan-aturan yang berlaku, termasuk seputar pengelolaan dana bantuan yang bersumber dari APBD, di mana penggelontoran dana tersebut merupakan amanah undang-undang.

Perihal kelancaran pelaksanaan kegiatan partai politik. Tentu kegiatan parpol yang dimaksud harus memiliki kontribusi terhadap pembangunan daerah, guna mewujudkan Visi Kalsel Maju (Makmur, Sejahtera, dan Berkelanjutan) sebagai gerbang ibukota negara (IKN).

“Pengurus partai politik juga sepatutnya memantapkan kesiapan untuk mengelola dana bantuan secara transparan dan akuntabel, kemudian melaporkan penggunaannya kepada pemerintah secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. MC Kalsel/Fuz

Mungkin Anda Menyukai