Pemprov Kalsel Gelar Bimtek Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berwawasan Lingkungan


Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berwawasan Lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarbaru, Selasa (20/6/2023). MC Kalsel/tgh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berwawasan Lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarbaru, Selasa (20/6/2023).

Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah telah mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melakukan pengelolaan sampah secara terpadu dan berwawasan lingkungan, dengan larangan pengelolaan tempat pembuangan akhir sampah dengan sistem terbuka (open damping), yang banyak menimbulkan permasalahan lingkungan. 

“Pada undang-undang nomor 18 tahun 2008 ini pula telah tertuang bahwa sampah yang dikelola terdiri atas sampah rumah tangga (berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja, dan sampah spesifik), sampah sejenis sampah rumah tangga (berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya), dan sampah spesifik (sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah dan/atau sampah yang timbul secara tidak periodik),” kata Solhan.

Ia menuturkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban untuk membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah, pembiayaan tersebut berasal dari APBN dan APBD. 

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat, sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah,” ujarnya.

Solhan menjelaskan, kompensasi yang dimaksud berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, pengobatan, dan kompensasi dalam bentuk lain, agar masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

“Peran masyarakat antara lain pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perumusan kebijakan pengelolaan sampah, dan/atau pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan,” katanya.

Ia berharap, melalui pertemuan pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka bimbingan teknis, asistensi dan supervisi kabupaten/kota dalam pengelolaan persampahan, diharapkan dapat dijadikan sebagai sarana konsultasi dan saling berbagi informasi dan pengalaman.

“Sehingga pada akhirnya dapat mendorong kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar bidang persampahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Teknis PLP, Air Minum dan Bangunan, Irwan Yunizar mengatakan kegiatan bimtek ini mengundang Dinas PUPR Kabupaten/Kota, Dinas Lingkuang Hudup, Bappeda. Kegiatan tersebut membahas rencana kedepan untuk pengelolaan sampai agar dapat mencapai target nasional.

“Jadi kita hari ini mencoba menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Dimana indikator yang ada di RPJPD khusus untuk persampahan dan targetnya harus dinaikan sesuai dengan pusat,” kata Irwan. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai