Agar tidak terjadi kesalahan dan tepat sasaran dalam pendataan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kalimantan Selatan (Kalsel), Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel mengadakan Bimbingan Teknis Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Pemrograman bagi Korban Bencana di Banjarmasin.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel, Mursyidah Aminy mengatakan, dengan adanya bimtek pendataan RTLH melalui penggunaan aplikasi Si_Imah, agar mewujudkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Diharapkan kabupaten/kota dapat mengusulkan RTLH dengan melakukan pendataan dan pemutakhiran data RTLH dengan mudah, dan semakin paham untuk melakukan validasi di aplikasi tersebut. Dengan aplikasi, maka database RTLH akan lebih terverifikasi dan tervalidasi, sehingga program RTLH akan lebih tepat sasaran,” kata Mursyidah, Selasa (13/6/2023).
Lanjut, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dalam pasal 28 H bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Untuk itu, pembangunan perumahan dan permukiman jika dilakukan secara benar, akan memberikan konstribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.
“Program RTLH selain dapat meringankan beban masyarakat, juga memupuk semangat gotong royong,” ujarnya.
Namun dengan adanya keterbatasan database RTLH, kata Mursyidah, menyebabkan pelaksanaan program peningkatan kualitas rumah menjadi tidak tepat sasaran, anggaran dan waktu, dari berbagai program terkait PK RTLH, baik yang ditangani pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
“Dalam pelaksanaannya seringkali mengalami kendala yang muaranya adalah terbatasnya database. Maka diperlukan sinergi yang kuat dari berbagai pemangku kepentingan, untuk mencapai tujuan bersama dalam mengurangi RTLH di banua,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh