BPBD Kalsel Gelar Bimtek Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana

Suasana Bimtek Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Tahun 2023 Kalsel oleh BPBD Kalsel di salah satu hotel di Banjarmasin, Selasa (6/6/2023). MC Kalsel/Fuz

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan, R Suria Fadliansyah membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Tahun 2023 Kalsel di salah satu hotel di Banjarmasin.

“Bimtek ini sebagai peningkatan SDM dalam perencanaan penanggulangan kebencanaan yang merupakan salah satu rencana pembangunan untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kalsel,” ujar R Suria Fadliansyah, Selasa (6/6/2023).

Dijelaskan perencanaan yang baik disusun berdasarkan hasil pengkajian risiko bencana daerah, selain itu penyusunan perencanaan penanggulangan perlu mempertimbangkan perencanaan pembangunan dari tingkat daerah hingga tingkat pusat untuk menjamin keselarasan arah pembangunan.

Selanjutnya perencanaan, program dan kegiatan kebencanaan perlu dibangun dari awal sejak dini dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga.

“Kesiapan masyarakat menghadapi ancaman menentukan besar kecilnya risiko dan dampak bencana yang akan diterima,” lanjutnya.

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam penanggulangan bencana di daerah rawan bencana, bersama-sama dengan pihak yang berwenang, menjadi subjek atau pelaku sehingga upaya penanggulangan bencana bukanlah kerja sendiri.

“Ini merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah atau pemerintah daerah, unsur masyarakat, dunia usaha, akademisi atau perguruan tinggi, serta media, baik cetak, elektronik, dan sosial media,” katanya.

Saat ini Pemprov Kalsel sebagai pemangku kepentingan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat perlu melakukan upaya terpadu melalui pengkajian risiko bencana yang terukur.

Kajian risiko bencana ini merupakan fase awal dari penyusunan perencanaan penanggulangan bencana selanjutnya sesuai dengan arahan presiden pada dalam rapat koordinasi BNPB dan BPBD.

Bimtek ini menghadirkan Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana yang diwakili oleh jajaran dari BNPB sebagai narasumber, sedangkan kepesertaan terdiri dari perwakilan BPBD dan Bappeda kabupaten kota se-Kalsel.

Landasan pelaksanaan bimtek yakni UU no.24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, kemudian Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah, selanjutnya Perda nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan perda no 12 Tahun 2011 tentang penanggulangan bencana Provinsi Kalsel. MC Kalsel/Fuz

Mungkin Anda Menyukai