Pemprov Kalsel Sukseskan Penerapan Identitas Kependudukan Digital

Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel bersama anggota DPRD saat mengikuti penerapan Identitas Kependudukan Digital.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ikut serta dalam aktivasi penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Banjarmasin.

“Tidak hanya dari ASN dan non ASN yang mengikuti IKD, tetapi dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel juga ikut berpartisipasi,” kata Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, Banjarmasin, Jumat (5/5/2023).

Diketahui, target yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri bagi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, yaitu cakupan kepemilikan IKD untuk tahun 2023 sebesar 25 persen dari jumlah pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di daerah tersebut.

Dijelaskan Jaini, dari penerapan IKD sangat mempermudah urusan pelayanan publik dan KTP digital untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tahun 2024 mendatang.

“KTP digital itu menghubungkan dengan sistem informasi data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga dari masyarakat bisa mengecek namanya yang sudah masuk di dalam daftar pemilih tetap Pemilu melalui KTP digital yang dimilikinya,” ungkap Jaini.

Jaini pun menginginkan, Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel bisa membantu langkah Dinas Dukcapil Kota Banjarmasin untuk mencapai target tersebut, dengan memanfaatkan sosialisasi IKD melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat.

“Kita tahu dari sosialisasi Perda menyerap aspirasi dari masyarakat dan itu bisa sekalian dihubungkan dengan sosialisasi IKD yang nantinya sangat penting untuk Pemilu pada 2024 mendatang,” tutur Jaini. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai