BBPOM di Banjarmasin Awasi Keamanan Jajanan Berbuka Puasa di Pasar Wadai Ramadan

Kepala BBPOM di Banjarmasin, Leonard Duma berfoto bersama dengan tim kesehatan Laboratorium Kesehatan Kalsel di Pasar Wadai Ramadan di Siring 0 Km, Banjarmasin, Rabu (5/4/2023). MC Kalsel/tgh

Guna memberikan jaminan dan keamanan kepada para pembeli, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin melakukan intensifikasi pengawasan keamanan pangan terhadap jajanan berbuka puasa atau takjil di Pasar Wadai Ramadan di Siring 0 Km, Banjarmasin.

Aksi intensifikasi pengawasan pangan di bulan Ramadan dilakukan, menggunakan mobil laboratorium keliling untuk uji sampel di lokasi, dengan tujuan untuk memastikan bahwa takjil yang dijajakan oleh pedagang tidak mengandung bahan berbahaya yang dilarang untuk pangan seperti Boraks, Formalin, Rhodamin B, dan Methanil Yellow.

Kegiatan pemeriksaan takjil ramadan, turut melibatkan tim Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalsel.

Kepala BBPOM di Banjarmasin, Leonard Duma mengatakan, sejak awal bulan Ramadan, telah melakukan pengujian terhadap pangan yang diperjualbelikan di Pasar Wadai Ramadan di beberapa wilayah di Kalsel.

“Untuk di Pasar Wadai Siring, diperiksa 28 sampel dan semuanya memenuhi syarat, tidak mengandung bahan berbahaya sehingga dapat dikonsumsi masyarakat dengan aman,” ucap Leonard, Rabu (5/4/2023).

Ia menerangkan, untuk melakukan pembuktian kewaspadaan terhadap suatu pangan, tidak dapat dilakukan hanya dengan kasat mata tetapi harus melalui pengujian laboratorium.

“Saya mengingatkan masyarakat, agar selalu waspada dengan selalu cek kemasan, baca label dengan seksama dan pangan yang dibeli sudah mendapat ijin edar dan belum melewati batas penggunaan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan kepada distributor atau agen dan toko makanan, dengan pengadaan sampel untuk dilakukan uji secara laboraturium, apakah memiliki kandungan bahan berbahaya dalam pangan tersebut.

“Dari hasil pengawasan tersebut, masih ada toko makanan atau agen sebanyak 33 persen yang ditemukan produk tidak aman, karena kedaluwarsa, rusak atau tanpa ijin edar,” terangnya.

Lalu, produk yang ditemukan berbahaya, dilakukan pemusnahan hingga tidak diperjualbelikan kembali.

“Ini menjadi komitmen pemerintah melalui BPOM hadir untuk melindungi masyarakat dari pangan yang berisiko atau tidak aman dikonsumsi,” katanya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai