Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memfasilitasi aparatur desa dalam menertibkan pengelolaan aset desa agar terselenggaranya pemerintahan desa yang baik, terutama tersedianya data yang valid dan akuntabel.
Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah mengatakan, kodefikasi aset desa secara nasional menjadi acuan bagi pemerintahan desa dalam penatausahaan aset desa yang baku, seragam, dan terpadu untuk mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset desa yang lebih efektif dan efisien.
“Sehingga pedoman umum kodefikasi aset desa ini dibuat dan disusun agar dapat terciptanya kesamaan persepsi di lingkungan pemerintahan desa mengenai pentingnya pengelolaan aset desa,” kata Faried, di Banjarmasin, Kamis (2/3/2023).
Disampaikan Faried, pemerintah desa itu harus lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk pengelolaan aset dan kekayaan milik desa.
“Maka dari itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya agar penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Faried.
Faried pun menginginkan, dari Bimtek ini dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan bagi aparatur pemerintah desa agar penyelenggaraan tugas operasional pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik.
“Jadi, bisa tertib administrasi yang mencakup administrasi keuangan, administrasi aset sekaligus pertanggungjawabannya dan jenis-jenis administrasi pemerintahan desa lainnya,” kata Faried. MC Kalsel/Ar