Program DP3A untuk Turunkan Angka Perkawinan Anak

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalsel, Adi Santoso. MC Kalsel/scw

Pada 2022, data angka perkawinan anak di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengalami penurunan menjadi 10,53 persen dibandingkan pada 2021 lalu yaitu 15,30 persen. Perihal urutan nasional, Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Menikah atau Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun di Provinsi Kalsel pada 2022 belum dirilis data terbaru oleh BPS Nasional (rilis per maret 2023).

Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalsel, Adi Santoso saat menjelaskan angka pernikahan dini di Kalsel yang berangsur menurun, Banjarbaru, Rabu (8/2/2023).

Sejalan dengan penurunan angka perkawinan anak, Adi menyebutkan pada angka dispensasi kawin oleh Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin juga menunjukkan penurunan.

“Sebelumnya pada 2021 sebanyak 1.394 dispensasi kawin, sedangkan pada 2022 turun menjadi 916 dispensasi kawin,” kata Adi.

Sementara itu, hal yang sama terjadi pada Data Laporan Usia Pengantin (kurang dari 19 tahun) Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel Tahun 2021-2022, di 2022 turun menjadi 1.153 pengantin usia kurang dari 19 tahun.

Berdasarkan data hasil BPS, angka pernikahan anak tiap tahunnya di kabupaten/kota pada Provinsi Kalsel mengalami perubahan, terdapat beberapa kabupaten/kota yang presentase perkawinan anaknnya turun ataupun naik.

Untuk 2022 masih terdapat beberapa kabupaten/kota yang angka perkawinan anaknya tinggi, sehingga diperlukan strategi dan upaya maksimal dari Pemerintah Provinsi Kalsel dan kabupaten/kota dalam rangka penurunan angka perkawinan serta pencegahannya. 

“Di 2023 DP3A Provinsi Kalsel kembali melakukan upaya maksimal dalam hal ini, seperti melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak di kabupaten/kota dengan tujuan meningkatkan komitmen, kerja sama dan koordinasi antara dinas/instansi/lembaga/ provinsi dengan kabupaten/kota terkait pencegahan perkawinan anak dan mengetahui permasalahan dan follow up rencana tindak lanjut dari Rencana Aksi Daerah pencegahan perkawinan anak serta mengevaluasi penyebab terjadinya perkawinan anak yang terjadi di kabupaten/kota masing-masing,” jelas Adi.

Dari kegiatan tersebut, maka terlaksanalah koordinasi dan sinergi dalam rangka pencegahan perkawinan anak, ditunjukkan dengan adanya komitmen kepala daerah serta keterlibatan dinas/intansi/lembaga dalam meningkatkan pencegahan perkawinan anak.

Adi menambahkan, nantinya akan ditayangkan video Program Peningkatan Kualitas Keluarga dan video Imbauan Pencegahan Perkawinan Anak, yang rencananya akan dibuat dengan melibatkan tokoh ulama besar di Provinsi Kalsel.

“Video berisikan imbauan dan ajakan kepada masyaratak agar tidak menikahkan anak dibawah usia 18 tahun, pentingnya menghindari perkawinan anak serta dampak buruk yang akan terjadi jika tetap melakukan perkawinan anak dan hal ini dilakukan agar dapat menarik antusias masyarakat luas sehingga masyarakat dapat mengikuti pencegahan perkawinan anak dimaksud,” ujar Adi.

Adi menambahkan, video tersebut dapat disebarluaskan kepada seluruh masyarakat Kalsel, sehingga dapat menurunkan angka perkawinan anak secara efektif, melalui iklan di televisi, sosial media, videotron dan sarana informasi lainnya. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai