Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie bersama seluruh pejabat Eselon III, antara lain Sekretaris, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan, Kepala Bidang Pengelolaan Bahan Perpustakaan, Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan, serta Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan, dan seluruh staf.
Nurliani menjelaskan, pelaksanaan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
“Ini kita lakukan sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparasi, dan kinerja aparatur,” tegas Nurliani melalui siaran pers Dispersip Kalsel, Banjarmasin, Selasa (24/1/2023).
Nurliani pun menegaskan, hal ini perlu dilakukan untuk menciptakan tolak ukur sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, dan dasar penilaian keberhasilan/kegagalan.
“Ini juga sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0035-PKAP.1/BKD/2022 tentang Perencanaan Kinerja, Pelaksanaan Pemantauan dan Pembinaan Kinerja, Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Negara pada aplikasi E-Dialog Kinerja Tahun 2023,” ucapnya. MC Kalsel/Jml