Perketat Jalur Kedatangan, Masuk Kalsel Wajib Bawa Surat PCR

Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA (tengah) mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka Kontijensi Gelombang 2 COVID-19 bersama Forkopimda Kalsel di Aula Mathilda Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (7/7/2021).

Dalam rangka menahan dan membatasi perjalanan menuju ke Kalsel, Pemprov Kalsel mewajibkan setiap orang membawa surat PCR dengan hasil negatif.

Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Kontijensi Gelombang 2 COVID-19 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel di Aula Mathilda Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (7/7/2021).

Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA menjelaskan hasil dari Rakor tersebut sebagai langkah penanganan COVID-19.

“Pengetatan masuk ke Kalsel akan diberlakukan, akan kita keluarkan surat edaran bahwa masuk ke Kalsel dengan jalur darat, laut dan udara dilengkapi dengan surat PCR,” ujar Safrizal.

Terkait dengan pengetatan tersebut, Bandara Syamsudin Noor juga akan memeriksa surat PCR untuk orang yang akan masuk di Kalsel.

Safrizal juga meminta kepada Kapolda Kalsel untuk melakukan pemeriksaan pada jalur darat diperbatasan dengan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Untuk kegiatan internal Provinsi, sebagian besar Kabupaten/Kota yakni sembilan daerah dengan zona orange dan empat berwarna kuning sehingga pemberlakuan PPKM mikro sampai 50 persen.

Sedangkan PPKM Mikro untuk Kalsel sendiri hari ini diperpanjang. “Surat perpanjangan itu sudah saya tandatangani hari ini sampai dua minggu kedepan,” tambah Safrizal. MC Kalsel/Fuz

Mungkin Anda Menyukai