Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan peningkatan mekanisme pelayanan dalam pembuatan perizinan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana menyebutkan jika pelayanan perizinan dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Aplikasi Perizinan Online (SIMAPAN).
Begitupun pelayanan perizinan yang digunakan oleh Kementerian Investasi/BKPM yakni dengan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“SIMAPAN salah satu inovasi yang sudah beberapa tahun yang dibangun, ke depannya kami akan mencoba mengadopsi OSS RBA itu,” kata Hanifah di kantor Dinas PMPTSP Kalsel, Rabu (6/7/2022).
Sebagai dinas pelayanan untuk perizinan, PMPTSP Kalsel tidak akan sama sekali bertemu dengan pelaku usaha ataupun dengan kustomer, melainkan akan berbagi user ke masing-masing SKPD sektoral untuk permintaan pertimbangan teknis.
Pertimbangan teknis dimaksudkan sudah diberikan oleh SKPD ataupun sektoral, dan langsung bisa diinput oleh SKPD tersebut melalui aplikasi SIMAPAN.
“Dalam konteks ini, kami benar-benar meniadakan kontak langsung dan itu sebagai salah satu upaya bagaimana kita memberikan pelayanan yang maksimal dan juga benar-benar transparan dan akuntabel,” lanjutnya. MC Kalsel/Fuz