Pemprov Kalsel Terus Tingkatkan Kebutuhan Air Minum Masyarakat

Para peserta berfoto bersama pada kegiatan Pertemuan penguatan pendampingan kualitas Laboratorium Air Minum untuk mendukung surveilans Kualitas Air Minum tingkat Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Selasa (31/5/2022). MC Kalsel/tgh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya meningkatkan kebutuhan air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas. 

“Jadi hari ini kita gelar pertemuan penguatan kualitas air minum dengan mengundang petugas Laboratorium Kesehatan 13 Kabupaten/Kota,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Diauddin saat membuka kegiatan pertemuan penguatan pendampingan kualitas Laboratorium Air Minum untuk mendukung surveilans Kualitas Air Minum tingkat Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Senin (31/5/2022). 

Diauddin mengatakan, air minum yang memenuhi syarat kesehatan, yaitu aman secara fisik, kimia, mikrobiologis dan radioaktif. 

Secara fisik, air minum yang sehat adalah tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna serta memiliki total zat padat terlarut, kekeruhan, dan suhu sesuai ambang batas yang ditetapkan. Secara mikrobiologis, air minum yang sehat harus bebas dari bakteri Escherichia coli dan total bakteri koliform. Secara kimiawi, zat kimia yang terkandung dalam air minum seperti besi, aluminium, klor, arsen, dan lainnya harus di bawah ambang batas yang ditentukan.

Oleh karena itu, kualitas air minum perlu diawasi dengan melakukan inspeksi kesehatan lingkungan di Puskesmas, maupun Dinas Kesehatan setempat. 

Untuk mendukung semua itu, perlu adanya komitmen dan upaya yang serius dari kita semua, untuk penguatan dalam mendukung surveilans kualitas air minum secara optimal.

“Melalui pertemuan ini, diharapkan koordinasi, sinkronisasi dan komitmen bersama dalam pelaksanaan kegiatan program lingkungan sehat dapat lebih ditingkatkan, khususnya penguatan terhadap lintas sektor terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Panitia Suriani Agreini Sigona menambahkan, salah satu indikator pencapaian sasaran peningkatan kualitas lingkungan adalah persentase pengawasan sarana air minum yang dilakukan sebesar 50 persen.

Menurutnya pada PP No. 122 Tahun 2015, disebutkan bahwa air minum yang dihasilkan dari SPAM yang digunakan oleh masyarakat harus memenuhi syarat kualitas berdasarkan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan dilakukan melalui Pengawasan Kualitas Air Minum (PKAM). 

“Hal ini menunjukkan adanya hubungan yang penting antara pengembangan SPAM sebagai upaya menyediaan sarana air minum untuk pelayanan kepada masyarakat dan PKAM sebagai upaya untuk memberikan jaminan kepada masyarakat untuk menggunakan air,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai