BPKP Dorong Pemerintah Daerah Untuk Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Produk dalam negeri dari Kalimantan Selatan yaitu Sasirangan. dok

Hasil monitoring BPKP Kalimantan Selatan dan pendataan yang melibatkan seluruh Inspektorat Daerah di Kalimantan Selatan menemukan lima Pemerintah Daerah yang akan didorong untuk mempunyai strategi dan tindakan yang nyata dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. 

Presiden Joko Widodo telah mengingatkan pentingnya keberpihakan pada produk dalam negeri ini, terutama dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

“Telah saya ingatkan berulang kali, bahwa Pemerintah daerah harus mendukung dan mendorong produk dalam negeri,“ kata Joko Widodo.

Kelima pemerintah daerah tersebut adalah Pemerintah Kotabaru, Tapin, Tanah Bumbu, Banjarmasin, dan Banjarbaru. Hal ini tampak dari pengelolaan e-katalog lokal dan belum adanya kebijakan kepala daerah yang mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Sementara itu, empat daerahnya lainnya mempunyai pengelola e-katalog lokal atau memiliki kebijakan mendorong penggunaan produk dalam negeri, yaitu Banjar, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, dan Balangan.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 telah memerintahkan dengan tegas semua Pemerintah Daerah mempunyai strategi, tindakan, dan target yang jelas dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri.

Penggunaan produk dalam negeri ditekankan kembali oleh Presiden karena tekanan kuat kompetisi ekonomi global akibat Pandemi COVID-19 dan perang Rusia-Ukraina. 

Jika anggaran Pemerintah Daerah tidak diarahkan untuk produk lokal, maka akan banyak usaha lokal yang bangkrut, meningkatnya pengangguran dan kriminalitas, dan konflik sosial di dalam negeri.

Anggaran pemerintah daerah berpotensi besar menjadi penyangga ekonomi lokal di Kalimantan Selatan. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memiliki anggaran Rp6,4 triliun yang dapat dikucurkan untuk menguatkan industri dalam negeri. Salah satunya dengan membentuk Tim Koordinasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang melibatkan unsur usahawan lokal dan diketuai oleh Kepala Dinas Perindustrian secara harian.

Monitoring dan pendataan strategi, tindakan, dan pencapaian target pemerintah daerah di Kalimantan Selatan ini sudah berlangsung selama dua minggu dengan menggunakan perangkat teknologi canggih “Siswas P3DN” yang dikembangkan oleh BPKP. 

Penggunanya adalah seluruh unsur BPKP, Inspektorat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) setempat. Hasil monitoring dan pendataan disampaikan langsung ke Presiden sebagai bahan rapat kabinet. MC Kalsel/ARH

Mungkin Anda Menyukai