Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Banjarmasin, Kamis (19/5/2022).
Kegiatan diikuti sebanyak 35 peserta, dari 13 Dinas PPPA dan UPTD PPPA se-Kalsel. Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya bersama menyamakan persepsi dan mewujudkan pelayanan prima bagi layanan kekerasan perempuan dan anak di Kalsel.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, yang di wakili Staf Ahli Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, Husnul Hatimah, mengatakan dari catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan melaporkan ada 338.496 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang terverifikasi sepanjang tahun 2021.
“Angka ini meningkat sekitar 50 persen dari laporan tahun 2020 yang berjumlah 226.062 kasus,” kata Husnul.
Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mencatat 14.517 kasus kekerasan terhadap anak terjadi sepanjang 2021 dan jumlah itu hampir setengahnya merupakan kekerasan seksual.
Untuk perdagangan orang pun catatan Lembaga Penanganan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagian besar korbannya adalah perempuan.
“Pelatihan ini menjadi sangat strategis mengingat sekarang masyarakat telah memahami dan menyadari bahwa kekerasan adalah pelanggaran hak asasi manusia dan menjadi saksi secara hukum moral maupun keagamaan,” kata Husnul.
Kesadaran Masyarakat ini tentunya akan meningkatkan angka pelaporan kasus-kasus kekerasan bagi perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan mengalami tindakan kekerasan.
Husnul pun mengajak kepada pengelola penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus berfungsi dan berperan aktif.
Melalui pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, Husnul berharap masyarakat pro aktif dalam berbagi informasi dan permasalahan yang dihadapi sekaligus menyamakan persepsi terkait peran masing-masing pihak dalam upaya mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelatihan manajemen dan penanganan kasus ini juga akan memperkuat fungsi diri perlindungan perempuan dan anak dalam mengoordinasikan dan meintegrasikan pelayanan dan penerima manfaat dalam memperoleh pelayanan secara konferensi kompeten efektif dan efisien.
“Pemprov kalsel terus berupaya agar jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini semakin berkurang dalam artian terjadi perbaikan kualitas keluarga di Kalsel,” kata Husnul.
Husnul berharap, ketika menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak DPPPA dapat membuat kajian khusus agar kekerasan terhadap perempuan dan anak apapun bentuknya dapat dicegah.
Jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak dan perdagangan orang semakin meningkat tanpa adanya kejelasan mekanismenya.
“Tidak semudah itu dalam menangani kasus kekerasan perempuan dan anak yang terdampak, saya mengingatkan agar UPTD PPPA dapat bekerja maksimal dan melakukan inovasi dalam menangani kasus. Sebaiknya melakukan mekanisme pencegahan melalui sosialisasi kunjungan ke sekolah-sekolah apapun pendekatan lainnya. Ini adalah kerja tim maka berupaya untuk terlibat aktif dan melakukan sinergi dalam menjalankan tugas,” kata Husnul. MC Kalsel/scw