Permudah Rancangan Raperda dan Ranperkada, Biro Hukum Sosialisasikan Implementasi Aplikasi e-Perda

Pemerintah Provinsi Kalsel mengadakan kegiatan Persiapan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Dalam Rangka Fasilitasi Raperda dan Ranperkada melalui Aplikasi e-Perda di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Selasa (6/4/2021). MC Kalsel/tgh

Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Biro Hukum Setda Kalsel mengadakan kegiatan persiapan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah dalam rangka fasilitasi Raperda dan Ranperkada melalui aplikasi e-Perda di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Setdaprov Kalsel, Syaiful Azhari dan turut dihadiri Direktur Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun, Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta jajaran Biro Hukum se-Kabupaten/Kota.

Pada kesempatannya, Syaiful Azhari mengatakan aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan yang dilahirkan Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

“Aplikasi e-Perda dapat mempercepat proses kegiatan dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah, sehingga Pemerintah daerah tidak perlu membuat sistem aplikasi sejenis dan cukup menggunakan sistem e-Perda tersebut dalam menunjang kegiatan Pemerintahan daerah,” kata Syaiful, Selasa (6/4/2021).

Untuk itu, sistem aplikasi e-Perda akan terus dilakukan pengembangan dengan rencana tiga tahapan sebagai rencana peningkatan layanan kegiatan pembentukan produk hukum daerah. Aplikasi ini tidak akan berjalan sesuai dengan rencana jika tidak turut disertai partisipasi dari seluruh Pemerintahan daerah.

“Jadi sistem e-Perda akan diselesaikan dalam tiga tahapan. Pertama, tahap jangka pendek dengan fokus penguatan proses digitalisasi administrasi agar bisa cepat, efektif, efisien dan transparan, tidak dilakukan secara manual (konvensional),” tuturnya.

Lanjut tahap kedua, jangka menengah antara lain e-Perda ini mampu terkoneksi dengan SIPD dan JDIH, BPHN serta sistem lain terkait, hal ini untuk mempercepat akses dan informasi yang dibutuhkan dalam hitungan menit.

Ketiga, untuk pengembangan jangka panjang adalah e-Perda yang memiliki alat kecerdasan untuk mendukung permodelan pengambilan keputusan (Decision Support System) dan hal strategis lainnya seperti keamanan data dan informasi sebagai Master Data Produk Hukum Daerah yang sifatnya strategis bagi Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Dikesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Setda Kalsel, Bambang Eko Mitharjo mengatakan kegiatan ini dalam rangka sosialisasi dan rencana implementasi aplikasi e-Perda. E-perda ini seperti aplikasi digital yang sudah teratur dalam sistem komputer dan tidak ada lagi secara manual.

“Sehingga dengan sistem aplikasi ini lebih mempermudah, mempercepat, menghemat biaya, menghemat waktu dalam menyususn Raperda dan Ranperkada,” ujarnya.

Menurutnya, aplikasi e-Perda diluncurkan sebagai Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanahkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat serta mendorong terciptanya Clean and Good Governance.

“Hal ini juga sebagai wujud implementasi amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa sistem e-Perda merupakan suatu bagian dari SIPD yang memberikan data dan informasi dalam suatu proses pembentukan Perda dan Perkada yaitu melalui konsultasi, fasilitasi dan pemberian noreg,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai