Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel) manfaatkan momentum libur panjang Idulfitri dengan melakukan pemeliharaan bahan pustaka menggunakan fumigasi.
Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie, diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan, Wildan Akhyar, mengatakan bahwa fumigasi perpustakaan bertujuan untuk mencegah, mengobati dan mensterilkan bahan pustaka dari gangguan serangga atau hama buku menggunakan pestisida berbahan khusus.
“Pada prosesnya, seperti terlihat di ruang baca umum, dimasukkan asap untuk membunuh semua kuman didalamnya. Pengasapan ini dapat menetralisir sifat kimiawi kertas yang usang agar tidak mudah rapuh, lapuk, atau rusak,” kata Wildan, Banjarmasin, Senin (9/5/2022).
Wildan menambahkan, bahwa kegiatan fumigasi ini dilakukan oleh tenaga profesional dan berlangsung selama enam hari, baik di Perpustakaan Palnam maupun di Perpustakaan Siring Tendean Banjarmasin.
“Ini kita lakukan setiap tahun. Memang sengaja kita atur saat waktu libur, agar tidak mengganggu pelayanan, karena proses ini menggunakan bahan kimia berbahaya,” kata Wildan.
Adapun pelaksanaan fumigasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 129; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4774). MC Kalsel/Jml