Tingkatkan Pengelolaan Kearsipan di Lingkungan Pemprov Kalsel

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Prov. Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifa’i (kiri) mewakili Gubernur Kalsel menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Kalsel pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Prov. Kalsel Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Acara berlangsung di Ruang Rapat H. Aberani Sulaiman Kantor Setda Prov. Kalsel , Banjarbaru, Kamis (20/7). MC Kalsel/tgh

Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hal ini diutarakan oleh Gubernur Kalimantan Selatan dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Prov. Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifa’i pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Prov. Kalsel Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Ruang Rapat H. Aberani Sulaiman Kantor Setda Prov. Kalsel, Banjarbaru, Kamis (20/7).

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Prov. Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifa’i mengatakan penyebarluasan produk hukum seperti Perda, memang sangat penting untuk disampaikan ke seluruh kalangan apalagi untuk Perda yang berkaitan langsung dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan seperti Perda tentang penyelenggaraan kearsipan yang akan disosialisasikan ini.

“Oleh karena itu, Perda tentang pengelolaan kearsipan, memang sudah seharusnya kita sebarluaskan aturannya sehingga menjadi produk hukum yang memberikan kepastian terhadap penyelenggaraan kearsipan” tutur Rifai’i.

Menurutnya, kearsipan memiliki peran tersendiri untuk membangun pemerintahan yang baik dan bersih, sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

“Tujuan penyelenggaraan kearsiapan diantaranya menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggung jawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya”.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemprov Kalsel mampu melaksanakan penyelenggaraan kearsipan dengan sebaik -baiknya, terutama penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan