Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sekertaris daerah Prov Kalimantan Selatan, Abd Harris Makkie (diatas mimbar) membacakan jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pov Kalsel tentang pengelolaan barang milik daerah di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (20/7). MC Kalsel/ Rns

Sekretaris daerah Prov Kalsel, Abd Harris makkie menyampaikan jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pov Kalsel tentang pengelolaan barang milik daerah di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (20/7).

Kerjasama/pemanfaatan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan dewan adalah pemindahtanganan tanah atau bangunan serta barang milik daerah yang bernilai lebih dari Rp 5 milyar rupiah yang tidak diperuntukan bagi kepentingan umum, dan penyertaan modal barang milik daerah kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum pemerintah lainnya.

Dengan demikian selain hal tersebut, kerjasama/pemanfaatan barang milik daerah tidak memerlukan persetujuan dewan.

Terkait dengan permintaan data aset, dapat disampaikan sebagai berikut, aset milik daerah senilai lebih dari Rp 12 triliun rupiah terdiri dari:

1. Tanah senilai lebih dari Tiga Triliun Lima Ratus Milyar Rupiah yang terdiri atas 320 bidang tanah,
2. Peralatan dan mesin senilai lebih dari Satu Triliun Seratus Milyar Rupiah yang terdiri atas alat-alat besar, alat angkutan, alat bengkel dan alat ukur, alat pertanian, alat kantor rumah tangga, alat studio dan komunikasi, alat kedokteran, dan alat laboratorium,
3. Gedung dan bangunan senilai lebih dari Tiga Triliun Dua Ratus Milyar Rupiah,
4. Jalan irigasi dan jaringan senilai lebih dari Empat Triliun Dua Ratus Milyar Rupiah,
5. Aset tetap lainnya terdiri dari buku dan perpustakaan, barang bercorak kebudayaan, hewan dan ternak serta tanaman senilai lebih dari Rp 31 milyar rupiah.

Perlu diinformasikan dalam pengelolaan barang milik daerah pemerintah daerah telah menggunakan aplikasi sistem informasi manajemen barang milik daerah (SIMDA BMD) mulai tahun 2012, bekerjasama dengan badan pengawasan keuangan dan pembangunan, dimana dalam aplikasi tersebut barang milik daerah telah dicantumkan kode barang, jenis barang, dan nama barang, nomor register, merk/tipe, ukuran, bahan, tahun pembelian, asal usul, nilai perolehan, dan lokasi barang.

Terkait dengan prasarana, personel, pendanaan, dan dokumen atas barang milik daerah yang telah diserahkan Kabupaten/Kota kepada pemerintah daerah per tanggal 30 September 2016, namun secara fisik barang tersebut belum diserahkan.

“Pemerintah daerah telah membentuk tim pelaksanaan inventarisasi, validasi dan klarifikasi personel, sarana dan prasarana serta dokumen yang diserahkan pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemerintah Prov Kalimantan Selatan.” ujar Abd Harris Makkie

Urusan yang dipindahtangankan dari pemerintah Kabupaten/Kota ke pemerintah Provinsi terdiri dari enam urusan, yaitu pendidikan menengah, perhubungan, kehutanan, tenaga kerja, energi dan sumber daya mineral, dan urusan kelautan dan perikanan.

Dirinya juga menambahkan bahwa saat ini sedang dilaksanakan inventarisasi, validasi dan klarifikasi personel, sarana dan prasarana serta dokumen yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah teknis terkait sampai dengan 31 Oktober 2017.

Pemerintah daerah memprogramkan persertifikatan tanah bekerjasama dengan BPN atas bidang tanah yang belum bersertifikat atau bersertifikat bukan atas nama pemerintah daerah, saat ini penyelesaiannya dalam tahap proses dan akan dilakukan secara bertahap. Mc Kalsel/Rns

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan