Telah Ditetapkan, Pemprov Kalsel Dukung Pelaksanaan Pemilu Serentak

Kepala Bidang Politik, Bakesbangpol Kalsel, Indra Husnul Huda

Pemerintah Pusat melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hari pemungutan suara atau Pemilu serentak pada tahun 2024. Dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Melalui Bakesbangpol siap mendukung pelaksanaan tersebut.

Penetapan tersebut pada Rabu tanggal 14 Februari 2024, hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra di Jakarta, Senin (14/2/2022) yang dilaksanakan juga secara virtual dan diikuti oleh seluruh KPU di daerah.

Kepala Bidang Politik, Bakesbangpol Kalsel, Indra Husnul Huda menyebutkan jika peluncuran atau penetapannya akan mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah.

“Terkait dengan telah diluncurkannya Hari Pemungutan Suara Serentak Tahun 2024, Pemerintah Provinsi melalui Bakesbangpol siap mendukung suksesnya Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,” ujar Indra, Rabu (16/2/2022).

Bakesbangpol juga akan mengajak sejumlah instansi terkait untuk turut mendukung agenda politik tersebut.

Berbagai program juga akan segera dilaksanakan untuk mendukung, termasuk pembentukan Perda sebagai dasar dan langkah kesiapan.

“Melalui Bakesbangpol dan instansi terkait yaitu Bakeuda, Bappeda, Biro Hukum dan Inspektorat, di Tahun 2021 silam sudah mengusulkan pembentukan Perda Dana Cadangan sebagai bentuk kesiapan Pemprov Kalsel dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024, dan alhamdulillah sudah di tetapkan sebagai Perda,” lanjutnya.

Kemudian dukungan Pemilu Serentak itu akan dilakukan pula koordinasi dengan lembaga terkait, “Selanjutnya untuk persiapan lainnya kami (Bakesbangpol) akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu yaitu KPU Kalsel dan Bawaslu Kalsel,” tutup Indra. MC Kalsel/Fuz

Mungkin Anda Menyukai