Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) merupakan salah satu UPTD Dinas Kesehatan Kalsel yang telah resmi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Setelah resmi, BKOM Kalsel menghadirkan 2 inovasi untuk mempermudah pelayanan.
“Kami sudah ditetapkan menjadi BLUD di akhir 2021 berdasarkan SK Gubernur Kalsel bersama 11 UPT lainnya. Setelah menjadi BLUD, banyak yang harus disiapkan baik dalam hal administrasi maupun SDM dan inovasi peningkatan layanan,” kata Kepala BKOM Kalsel, Agus Moduto, di Banjarbaru, Kamis (10/2/2022).
Agus mengatakan, setelah menjadi BLUD pihaknya akan meningkatkan kinerja dan sektor pelayanan ke masyarakat dan membuat berbagai inovasi pelayanan.
“Jadi kami akan meningkatkan kinerja, pelayanan dan membuat inovasi yang akan berdampak mempermudah pelayanan tes kesehatan kebugaran,” ujarnya.
Oleh karena itu, pada tahun 2022 ini pihaknya akan mengembangkan dua inovasi yaitu pertama aplikasi android survei kepuasan pelanggan dan sistem pemeriksaan kebugaran secara online.
“Kita akan menerapkan dua inovasi tersebut guna mempermudah pelayanan ke masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya aplikasi pemeriksaan kebugaran secara online dapat mempercepat hasil dari pemeriksaan tes kesehatan dan kebugaran. Apalagi dimasa pandemi, pihaknya juga menerapkan Sistem Informasi Pengukuran Kebugaran (SIPGAR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga sebagai alternatif dalam pemeriksaan kebugaran jasmani secara mandiri selama pandemi COVID-19.
Selain mengembangkan inovasi pelayanan, untuk bisa meningkatkan pendapatan dibutuhkan waktu empat sampai lima tahun.
“Jadi pengalaman kami BLUD di RS Ulin, selama 2008 sampai 2012 butuh waktu empat sampai lima tahun untuk meningkatkan pendapatan,” katanya.
Namun subsidi dari Pemerintah Daerah (Pemda) tetap ada untuk biaya pelayanan bagi panti sosial, tuna netra, panti lansia, dan remaja. Dimana hal tersebut biayanya tidak dibebankan kepada masyarakat. Disatu sisi untuk BLUD akan bekerja sama dengan perusahaan.
“Dimana nantinya kami akan menyasar perusahaan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan kebugaran. Apalagi keselamatan kerja telah diatur dalam undang-undang dari Kemenaker dan tentang kesehatan kerja dari kementerian kesehatan (Kemenkes),” tuturnya.
Oleh karena itu, melalui kerja sama dengan perusahaan akan meningkatkan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan serta kinerja karyawan akan meningkat.
“Hal ini sesuai ketentuan permenkes yakni setinggi-tingginya 44 persen untuk mengambil jasa. Setelah tahun ke empat sampai tahun ke lima baru bisa jalan dengan nyaman, belanja pegawai, bisa terima honorer. Karena Pemda tidak mungkin mengangkat pegawai,” tukasnya. MC Kalsel/tgh