Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kementerian Agama Kantor Wilayah Kalimantan Selatan berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengenalkan masjid ke anak-anak melalui Masjid Ramah Anak (MRA).
“Sekarang kita mencoba untuk mengayomi serta mengenalkan masjid ke anak-anak bahwa masjid itu seyogyanya juga untuk anak-anak, baik remaja maupun anak-anak dibawah umur 18 tahun,” kata Wakil Ketua IV bidang perempuan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Perwakilan Kalsel, Mashunah Hanafi, Banjarbaru, Senin (21/6/2021).
Mashunah menyebutkan, MRA bisa berbentuk organisasi remaja masjid, TK Alquran, taman bermain, dan pojok baca. Sehingga, anak-anak nyaman dan senang untuk ke masjid.
Sejauh ini, DMI telah melakukan sosialisasi agar program MRA mampu mencapai target di tahun 2030.
“Jika dilihat di Kalsel sendiri sebenarnya sudah banyak Masjid Ramah Anak, hanya saja belum secara resmi dilakukan,” kata Mashunah.
Sebagai contoh, Mashunah menyebutkan Kabupaten Tanah Bumbu dan Barito Kuala sudah mengajukan usulan masjid untuk MRA.
“Jadi, sebenarnya yang mengajukan itu hingga saat ini masih berproses melengkapi syarat-syarat MRA,” kata Mashunah. MC Kalsel/scw