Guna meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel mengadakan Sosialisasi SPM Bidang Cipta Karya Kabupaten/Kota Se-Kalsel di Banjarbaru.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas PUPR Kalsel, Nasrullah dan dihadiri 30 peserta terdiri atas Dinas PUPR Kabupaten/Kota dan Bappeda Kabupaten/Kota.
Dalam sambutannya, Nasrullah mengatakan berdasarkan UU no.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah menetapkan bahwa penyediaan layanan dasar, termasuk air minum dan sanitasi, merupakan urusan wajib kewenangan pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Oleh karena itu, pada penerapan SPM di daerah, telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang mengatur tahapan yang harus dilakukan dalam rangka mencapai target layanan yang ditetapkan 100%.
Pada tahun 2020, capaian air minum Provinsi Kalimantan Selatan berada di 77,36% air minum layak sedangkan untuk capaian air limbah domestik layak berada di 84,45%, capaian sampah terkelola berada di 80,18%, artinya masih terdapat GAP dengan target dari BAPPENAS untuk Kalsel di tahun 2024 yaitu 100% akses air minum layak, 87% akses air limbah domestik layak dengan 6% diantaranya harus akses aman dan 83% sampah terkelola.
“Untuk mencapai target tersebut membutuhkan komitmen dan upaya luar biasa dari para pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya Pemerintah Pusat, Provinsi, Kota/Kabupaten, pihak swasta, komunitas dan juga masyarakat,” ucap Nasrullah, Selasa (15/6/2021).
Ia berharap semoga forum ini tidak hanya menjadi media bagi penyebarluasan peraturan perundang-undangan tetapi juga sebagai media dan wahana untuk penyampaian informasi, saran dan masukan terkait penerapan SPM Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Sementara itu, Plt. Kasi Pembinaan Teknis Penyehatan Lingkungan Air Minum dan Bangunan, Ryan Tirta Nugraha menambahkan tujuan kegiatan ini sebagai sarana bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam peningkatan pengetahuan dan pemahaman dalam penerapan standar pelayanan minimal Kabupaten/Kota se-Kalsel, serta dapat mengimplementasikannya sesuai amanat peraturan menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2018 dan peraturan menteri dalam negeri nomor 100 tahun 2018.
Untuk diketahui, sosialisasi ini diselenggarakan selama satu hari dengan menghadirkan narasumber Kasubdit Pekerjaan Umum, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Kasubdit Perencanaan Teknis, Direktorat Sanitasi, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR Kasubdit Perencanaan Teknis, Direktorat Air Minum, Ditjen Cipta Karya, Kepala Biro Pemerintahan, Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel. MC Kalsel/tgh