Gerakan Revolusi Hijau Kejaksaan Tinggi Prov Kalsel

Dari Kiri, Sekretaris Daerah Prov Kalsel Abdul Haris, Kepala Kejaksaan Tinggi Rov Kalsel Arie Arifin Bratakusuma dan Kepala Dinas Kehutanan Prov Kalsel Hanif Faisol Nurofiq foto bersama usai melaksanakan penanaman pohon di lahan Kejaksaan Tinggi Prov Kalsel di kawasan Setda Prov, Banjarbaru, Selasa (14/4/2020). Mc Kalsel / Fuz

Banjarbaru, Pemanfaatan lokasi untuk Hutan Kota (forest city) terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pada kesempatan ini revolusi hijau dilakukan di lokasi tanah hibah Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan di kawasan Perkantoran Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Selasa (14/4/2020) dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Haris dan Kepala Dinas Kehutanan Prov Kalsel Hanif Faisol Nurofiq.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Arie Arifin Bratakusumah bersyukur dan berkomitmen kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor untuk dapat bersinergi dalam Gerakan Revolusi Hijau.

“Pemanfaatan lahan yang disiapkan oleh Pemprov Kalsel untuk dijadikan lahan atau kantor Kejaksaan Tinggi Prov Kalsel, namun demikian karena belum adanya anggaran untuk membangunnya kemudian atas anjuran Pak Gubernur dan komitmen saya juga, jadi kami mengikuti anjuran untuk ditanami tanaman-tanaman keras seperti pohon sengon,” jelas Arie Arifin usai melakukan penanaman.

Langkah ini merupakan pemanfaatan lahan sebagai wujud pelaksanaan forest city, langkah ini juga merupakan saling mendukung saling sinergis.

“Alhamdulillah, hari ini terwujud bagaimana teman-teman lihat langsung penanaman sudah dilakukan, mudah-mudahan apa yang kita lihat pada hari ini nantinya bisa tumbuh dengan subur dan bermanfaat bagi penghijauan,” harap Arie.

Sebagai langkah selanjutnya, pihak Kejati Kalsel juga akan menyiapkan petugas untuk melakukan perawatan lokasi tersebut. Di lahan ini tidak hanya ditanami pohon-pohon keras, akan tetapi juga tanaman-tanaman jangka pendek. 

“Rencana kami akan melakukan tumpangsari, dalam hal ini kita manfaatkan untuk menanam kacang, ubi jalar dan lainnya, nanti kalau ada hasilnya kita bagi,” tutup Arie. 

Sementara itu, Kadishut Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq dalam sambutannya menyampaikan landasan hukum yang dilakukan sebagai Gerakan Revolusi Hijau tersebut di lahan Kejati Kalsel seluas Dua hektare.

“Hal ini merupakan gerakan pemprov sebagaimana dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang Revolusi Hijau”. Mc Kalsel / Fuz

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan