Dari 559 pasar di Kalimantan Selatan (Kalsel), dua di antaranya masuk dalam kriteria pasar Standar Nasional Indonesia (SNI), yang saat ini masih dalam masa penilaian dan pendampingan.
“Pasar yang diajukan yaitu pasar Bauntung yang baru di Banjarbaru dan pasar Kalua di Kabupaten Tabalong, karena disana ada beberapa pasar yang cukup refresentatif seperti pasar yang baru dibangun dengan dana tugas pembantuan dari Kemendag RI,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani, Senin (7/6/2021).
Menurut Birhasani, pasar Bauntung Banjarbaru mampu memenuhi sebagian besar poin yang ditetapkan. Meskipun, ada sejumlah poin tambahan untu mencapai SNI purna.
“Pasar ber-SNI itu memang persyaratannya cukup sulit terutama dari segi fisik bangunan, kebersihan, SDM, sarana dan prasarana, termasuk pengelolaan limbah pasar,” kata Birhasani.
Untuk saat ini, Birhasani mengakui sangat sedikit pasar di Kalsel yang mampu memenuhi seluruh persyaratan pasar ber-SNI.
“Pengelolaan pasar yang baik dari unsur manajemen, sarana dan prasarana pasar di Kalsel masih jauh dari SNI. Ini merupakan tantangan semua pihak untuk mewujudkan pasar ber-SNI,” ujar Birhasani.
Dikatakan Birhasani, penerapan pasar rakyat (tradisional) sesuai SNI tidak hanya menguntungkan para pedagang, tetapi juga menguntungkan para konsumen, terjaminnya kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten/Kota sendiri harus berpartisipasi aktif melakukan pembinaan terhadap pasar yang telah dibina untuk lolos pasar berSNI,” kata Birhasani. MC Kalsel/scw