Terkendala Izin Usaha, Disperin Kalsel Dorong Penjualan Produk Lokal melalui Gernas BBI

Kepala Disperin Kalsel, Mahyuni, memberikan keterangan terkait program Gernas BBI, di Banjarbaru, Selasa (25/5/2021). MC Kalsel/Ar

Di tahun 2020 lalu, Dinas Perindustrian (Disperin) Kalimantan Selatan mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk menjual produk lokal melalui Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI).

Kepala Disperin Kalsel, Mahyuni mengatakan di tahun ini sektor IKM pangan (makanan dan minuman) kesulitan atau terkendala izin usaha dalam memasarkan produk melalui Gernas BBI.

“Kesulitan dari izin usaha itu, sektor IKM makanan dan minuman belum memiliki register izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) mencapai 18.000 dan belum memiliki sertifikat izin Makanan Dalam Negeri dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencapai 1.352,” ucap Mahyuni, di Banjarbaru, Selasa (25/5/2021).

Dikatakan Mahyuni, apabila pelaku UMKM dan IKM mendaftarkan produknya melalui eSmartIKM.id tanpa memiliki izin dimaksud, maka akan dieliminasi oleh tim kurator.

“Sehingga dari mereka tidak bisa menjual produknya, dikarenakan tidak memiliki izin PIRT dan MD. Jadi, setiap pelaku UMKM dan IKM makanan dan minuman itu harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan dari sertifikasi penyuluhan keamanan pangan, baru akan diberikan sertifikat PIRT,” tukas Mahyuni. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai