Akreditasi Perpustakaan Harus Sesuai SNP

Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca Perpustakaan Nasional RI, Deni Kurniadi (duduk kedua kanan) bersama Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalsel, Nurliani Dardie (duduk tengah) foto bersama usai pembukaan Sosialisasi Pedoman Lembaga Akreditasi Perpustakaan di hotel Mercure Banjarmasin, Rabu (2/10/2019). MC Kalsel/Ar

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina terhadap semua jenis perpustakaan yang ada di Indonesia.

“Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Perpustakaan Nasional RI menerbitkan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) dalam rangka menentukan standar baku” kata Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca Perpustakaan Nasional RI, Deni Kurniadi usai membuka Sosialisasi Pedoman Lembaga Akreditasi Perpustakaan di hotel Mercure Banjarmasin, Rabu (2/10/2019).

Menurutnya, Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat peran perpustakaan umum dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui peningkatan kemampuan literasi dan mengurangi kemiskinan akses informasi.

“Akreditasi perpustakaan juga berguna untuk menjaga mutu dan kualitas pelaksanaan dan penyelenggaraan perpustakaan agar tetap konsisten dan sesuai dengan SNP” ujarnya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalsel, Nurliani Dardie menjelaskan untuk meningkatkan akreditasi, pihaknya sudah melakukan pembinaan ke setiap Kab/Kota terhadap perpustakaan yang ada di wilayah masing-masing agar persiapan menuju akreditasi bisa terpenuhi.

“Ada sebagian kendala dari tiap Kab/Kota yang belum terpenuhinya persyaratan seperti sarana prasarana dan tenaga pengelola” jelasnya.

Nurliani berharap kegiatan ini dapat menambah ilmu pengetahuan agar visi Kalsel yaitu Cerdas cepat tercapai. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan