Pastikan Pangan Aman, Dinas Ketahanan Pangan Himbau Petani Harus Miliki Izin Edar Dari OKKPD

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalsel, Suparno saat ditemui media center di Kantor Setempat, Banjarbaru, Selasa (11/5/2021). MC Kalsel/tgh

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel memiliki kegiatan pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalsel, Suparno mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pangan segar yang akan dikonsumsi masyarakat tidak mengandung bahan berbahaya seperti pestisida. 

“Diharapkan pasca panen petani jangan menaburkan pestisida karena akan membuat  hasil panen yang tidak sesuai aturan. Apalagi kalau dikonsumsi masyarakat sangat berbahaya,” kata Suparno, Banjarbaru, Selasa (11/5/2021).

Oleh karena itu, Dinas Ketapang Kalsel menghimbau agar semua produk petani dapar teregistrasi izin edar yang dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Registrasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu PSAT.

Izin edar pendaftaran PSAT ini dapat diperoleh petani apabila mendaftarkan produk-produk pertanian yang dihasilkannya ke OKKPD Dinas Ketahanan Pangan. Jadi ada beberapa manfaat yang akan diperoleh petani yang mau mengurus pendaftaran PSAT.

Pertama, petani yang mendaftarkan produknya akan diproses terlebih dahulu oleh OKKPD sesuai prosedur yang berlaku.

Kemudian apabila produk milik petani masih belum memenuhi syarat, seperti masih terdapat pestisida atau campuran logam berat efek penanganan pasca panen, maka OKKPD akan menunda pemberian izin edar dan memberitahukan kepada petani tentang kualitas produknya, serta langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan petani untuk memperbaiki kualitas produknya.

“Jadi, petani mendapatkan pembinaan tentang standarisasi minimal kualitas produk yang bisa beredar luas di masyarakat,” tuturnya.

Kemudian dari sisi manfaat yaitu, kualitas produk pertanian teruji. Meskipun petani telah yakin akan kualitas produknya, masyarakat atau konsumen tidak selalu percaya begitu saja. Dengan menunjukkan surat izin edar yang telah diterbitkan oleh OKKPD, petani dapat menunjukkan bukti bahwa produk pertaniannya telah teruji, terjamin, bermutu serta keamanannya.

Ketiga, legalisasi dalam penjualan produk pertanian, keempat, berpotensi dijual skala nasional bila kualitas, kuantitas, dan harga memungkinkan dan kelima dapat meningkatkan nilai jual.

Saya himbau agar petani yang punya penggilingan gabah beras dan mempunyai kemasan harap bisa meregister ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel. “Karena kalau ada registrasi edar maka produk tersebut telah dipastikan layak di konsumsi masyarakat,” ucapnya.

Untuk diketahui Dinas Ketahanan Pangan Kalsel selalu melakukan pengawasan pangan segar maupun bahan poko di pasar tradisional yang ada di Kabupaten/Kota untuk memastikan pangan yang dikonsumsi aman. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai