Dinas Perindustrian (Disperin) Kalimantan Selatan menghadirkan Klinik Industri Kecil Menengah (IKM) sebagai wadah konsultasi maupun audensi bagi pelaku usaha di sektor tersebut.
“Jadi klinik IKM akan melayani pembangunan di sektor industri seperti standarisasi produk, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), halal, teknis produksi, fasilitasi promosi untuk pemasaran dan lainnya,” kata Sekretaris Disperin Kalsel, Hasan Talaohu, Banjarbaru, Senin (7/12/2020).
Selain itu, Hasan mengatakan Klinik IKM juga memberikan layanan terkait prosedur perizinan, apabila terdapat pelaku IKM yang belum memahami.
“Terdapat beberapa keuntungan dengan adanya Klinik IKM seperti pelayanan cara pendaftaran izin usaha industri, izin Usaha Mikro Kecil Menengah, cara mendapatkan nomor induk usaha dan cara mendapatkan izin usaha industri,” ujar Hasan.
Sejauh ini, lanjut Hasan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian terkait pembentukan Klinik IKM yang diharapkan bisa membantu pelaku IKM dalam meningkatkan kualitas maupun pemasaran produk.
“Mudah-mudahan dengan hadirnya klinik IKM bisa mambantu usaha yang dijalankan oleh para pelaku IKM,” kata Hasan.
Selain menghadirkan Klinik IKM, Disperin Kalsel juga menyediakan aplikasi Simanis bagi pelaku IKM yang ingin mendapatkan informasi terkait pelatihan industri guna meningkatkan keahlian, pengetahuan ataupun pengalaman di sektor usaha yang digeluti. MC Kalsel/Ar