Pemerintah Kota Banjarbaru Segera Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Marhain Rahman, memberikan keterangan terkait Perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Banjarbaru, Senin (31/08/2020). MC Kalsel/scw

Guna meningkatkan disiplin dan menegakkan hukum terkait pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Banjarbaru telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020.

Pelanggaran protokol kesehatan dimaksud seperti berkerumun dan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.

“Sejak 14 Agustus 2020, penerapan  Perwali Nomor 27 Tahun 2020 sudah disosialisasikan ke sejumlah tempat berkumpulnya masyarakat dan beberapa tempat hiburan malam,” kata Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Marhain Rahman, Banjarbaru, Senin (31/08/2020).

Sosialisasi tersebut, kata Marhain, dilaksanakan untuk memberitahukan atau mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, sebelum penerapan sanksi benar-benar diberlakukan.

“Sanksi bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis dan kerja sosial, sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha,” tegas Marhain.

Menurut Marhain, sebagian besar masyarakat Banjarbaru telah mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Dia pun memperkirakan hanya 20 persen masyarakat yang belum disiplin.

Dengan adanya pemberlakukan sanksi yang tegas dan kerja sama masyarakat, Marhain pun berharap tingkat kesembuhan Covid-19 di Banjarbaru semakin membaik.

“Masyarakat diharapakan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang selanjutnya disebut 4M adalah pola kebiasaan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19,” tukas Marhain. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai