Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan bersama dengan Satgas Merah Putih Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 300 Kg yang akan dikirimkan ke Kota Banjarmasin.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengapresiasi kinerja tersebut dan mengatakan akan banyak masyarakat Banua yang akan menjadi korban jika barang haram tersebut sempat beredar.
“Semangat Pangeran Antasari ”Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing” yang ada di jajaran Polda Kalsel tidak pernah luntur, khusunya terhadap penyalahgunaan narkoba,” kata Sahbirin, Banjarmasin, Jumat (7/8/2020).
Kemudian, Sahbirin pun mengajak semua pihak untuk menyatukan tekad membumi hanguskan penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Selatan, Bumi Lambung Mangkurat.
“Dengan pengungkapan ini, Saya berharap masyarakat Kalsel semakin menyadari betapa bahayanya penyalahgunaan narkoba,” kata Sahbirin.
Sementara itu, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan penggagalan barang haram tersebut diawali dengan adanya pengungkapan narkoba jaringan Malaysia pada 11 Maret lalu.
“Tim jajaran Polda Kalsel berhasil menangkap tersangka Dimas CS dengan barang bukti sebanyak 208 Kg sabu dan 53.969 butir ekstasi pada Maret lalu,” kata Nico,
Dari hasil pengungkapan tersebut, lanjut Nico, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya narkotika yang akan masuk ke wilayah Kalimantan Selatan.
Dikatakan Nico, selama kurang lebih satu bulan, tim telah mengindentifikasi ada dua orang yang masuk ke wilayah Kalimantan Utara. Tim pun berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial AY dan S beserta barang bukti 10 karung narkoba.
“Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya pada Kamis kemarin diketahui ada dua orang penerima dengan inisial A dan R di Hotel Sienna Inn. Dari kasus ini, tim pun berhasil mengamankan empat orang tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap 10 karung yang sudah disita,” jelas Nico.
Diungkapkan Nico, awalnya pihaknya menduga 10 karung barang bukti yang disita tersebut hanya seberat 200 Kg, namun setalah dilakukan penimbangan ulang ternyata berat barang bukti yang diamankan seberat 300 Kg.
“Ini merupakan salah satu penyitaan yang terbesar. Pasal yang kami tersangkakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejati yakni Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pendalaman hasil pemeriksaan akan kami koordinasikan lebih lanjut,” jelas Nico.
Nico pun berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakkan hukum bagi siapapun yang melakukan tindak pidana narkotika di wilayah Kalsel. MC Kalsel/Jml