BPJS Banjarmasin Gelar Monev Virtual Ketersediaan Obat Bagi Peserta JKN

Monev virtual Monitoring dan Evaluasi Ketersediaan Obat Kronis dan Obat Program Rujukan Balik (PRB) bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan, Banjarmasin, Kamis (6/8/2020). MC Kalsel/scw

Guna meningkatkan kualitas dan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Banjarmasin menggelar Monitoring dan Evaluasi Ketersediaan Obat Kronis dan Obat Program Rujukan Balik (PRB) bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan, Banjarmasin, Kamis (6/8/2020).

Dalam Monev yang dilakukan secara virtual itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Agus Supratman mengatakan bahwa PRB telah ditetapkan di Permenkes RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Jadi Program Rujuk Balik merupakan pelayanan pemberian obat-obatan untuk peserta BPJS penderita penyakit kronis di Faskes Tingkat Pertama (FKTP) atas rekomendasi atau rujukan dari Dokter Spesialis,” ujar Agus.

Adanya program tersebut, lanjut Agus, dapat memudahkan pasien penderita penyakit kronis untuk mendapatkan obat-obatan yang telah diresepkan untuk pemeliharaan kondisi kronisnya, selama tiga bulan berturut-turut tanpa perlu kembali merujuk ke Dokter Spesialis di Faskes Rujuk Tingkat Lanjutan.

Oleh karena itu, peserta yang berhak memperoleh PRB adalah seluruh peserta BPJS aktif yang menderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih membutuhkan pengobatan jangka panjang.

“Jenis penyakit yang dilayani untuk PRB ini adalah Diabetes Mellitus, Hipertensi, Jantung, Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), Epilepsi, Stroke, Schizophrenia, Systemic Lupus Erythematosus. Jadi, ketika pasien BPJS Kesehatan ingin mengambil obat dapat langsung datang ke Apotek yang telah bekerja sama dengan pihak BPJS,” terang Agus.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan, Akhmad Yani, menjelaskan bahwa teknis pengadaan obat bagi peserta JKN dapat dilakukan melalui katalog elektronik.

“Jadi pengadaan obat berdasarkan e-Katalog secara manual dilakukan jika pengadaan obat melalui e-Purchasing mengalami kendala operasional dalam aplikasi institusi swasta yang telah menyampaikan RKO melalui e-Monev,” kata Yani. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai