Pergelaran Pernikahan Sudah Boleh Dilaksanakan

Kepala KUA kecamatan Banjarbaru Utara, Rimi Herdian, memberi penjelasan prosedur pernikahan saat pandemi Covid-19, Banjarbaru, Kamis (9/7/2029). Mc Kalsel/Rol

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19. Masyarakat diperbolehkan menggelar pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Sesuai dengan kebijakan, pada acara akad nikah harus difasilitasi cuci tangan, menggunakan masker, termometer, dan peserta akad nikah yang dilaksanakan di rumah hanya diikuti 10 orang dan yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti tidak boleh lebih dari 30 orang.

“Terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan Banjarbaru Utara tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan selalu jaga jarak, petugas KUA menggunakan face shield, pakai masker, dan menggunakan sarung tangan,” kata Kepala KUA kecamatan Banjarbaru Utara, Rimi Herdian, Banjarbaru, Kamis (9/7/2020).

KUA Kecamatan Banjarbaru Utara juga berkoordinasi dengan pihak Rukun Tetangga (RT), dan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat untuk pengamanan dan pengendalian pelaksanaan akad nikah yang harus sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, pengajuan daftar nikah dapat mendaftar pernikahan secara online di simkah.kemenag.go.id dan bisa juga melalui telepon atau datang langsung ke Kantor KUA terdekat dan apabila telah di validasi dan proses memenuhi syarat kelengkapan, maka pihak KUA Kecamatan yang tinggal melaksanakan sesuai persyaratan yang berlaku. Mc kalsel/Rol

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan